Hingga 31 Maret, 10,5 Juta SPT Dilaporkan, Kepatuhan Meningkat?
📅 Rabu, 01 Apr 2026, 22:05 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajibannya secara mandiri.
Tingkat kepatuhan dalam pelaporan SPT menjadi indikator kesehatan administrasi perpajakan sekaligus mencerminkan efektivitas pengawasan dan literasi pajak masyarakat.
Secara analitis, peningkatan pelaporan SPT tidak hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga memperkuat basis data perpajakan untuk perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Namun, tantangan seperti kompleksitas aturan, kesadaran wajib pajak, serta kualitas layanan administrasi masih menjadi faktor penentu yang memengaruhi tingkat kepatuhan secara keseluruhan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 10,5 juta per 31 Maret 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 31 Maret 2026 tercatat 10.530.651 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4).
Untuk tahun buku Januari-Desember, laporan SPT berasal dari 9.214.182 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.100.876 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 213.492 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 159 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sedangkan untuk beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, laporan SPT berasal dari 1.912 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 30 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, DJP mencatat progres aktivasi akun Coretax telah mencapai 17.551.174 wajib pajak.
Jumlah itu terdiri atas 16.489.868 wajib pajak orang pribadi, 970.529 wajib pajak badan, 90.550 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai catatan, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.
DJP pun resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!