Wamendagri: WFH ASN Dipastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik
📅 Selasa, 31 Mar 2026, 22:10 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara tidak akan mengganggu layanan publik. Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Selasa (31/3).
“Yang penting adalah WFH ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan memastikan ASN bekerja sesuai output,” kata Bima, Selasa, 31 Maret 2026. Ia menegaskan penerapan WFH akan diatur secara selektif agar tidak berdampak pada layanan langsung masyarakat.
Menurut dia, sektor pelayanan publik seperti puskesmas, rumah sakit, perhubungan, dan Satpol PP tetap berjalan normal. Karena itu, instansi tersebut tidak dapat menerapkan kebijakan WFH secara penuh.
Bima Arya menambahkan Kemendagri tengah menyiapkan aturan teknis melalui surat edaran ke daerah. Aturan itu akan menjadi pedoman pelaksanaan WFH agar berjalan terukur dan tidak menurunkan kinerja ASN.
Ia mengingatkan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai kelonggaran yang justru menurunkan produktivitas kerja. Pemerintah akan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut agar ASN tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaian,” kata Bima.
Ia pun menegaskan sanksi akan diberlakukan bagi ASN yang tidak menjalankan kewajibannya.
Kebijakan WFH ini juga diarahkan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan konsumsi bahan bakar tanpa mengurangi kinerja aparatur.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah menegaskan penerapan WFH akan disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing instansi. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema WFH direncanakan satu hari setiap pekan. Kebijakan ini akan berlaku bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK di berbagai instansi. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!