Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wamendagri: WFH ASN Dipastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik

📅 Selasa, 31 Mar 2026, 22:10 WIB | Oleh:
Wamendagri: WFH ASN Dipastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Doc: RRI/Artati Putri Sabila
Ket. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto

JAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara tidak akan mengganggu layanan publik. Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Selasa (31/3).

“Yang penting adalah WFH ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan memastikan ASN bekerja sesuai output,” kata Bima, Selasa, 31 Maret 2026. Ia menegaskan penerapan WFH akan diatur secara selektif agar tidak berdampak pada layanan langsung masyarakat.

Menurut dia, sektor pelayanan publik seperti puskesmas, rumah sakit, perhubungan, dan Satpol PP tetap berjalan normal. Karena itu, instansi tersebut tidak dapat menerapkan kebijakan WFH secara penuh.

Bima Arya menambahkan Kemendagri tengah menyiapkan aturan teknis melalui surat edaran ke daerah. Aturan itu akan menjadi pedoman pelaksanaan WFH agar berjalan terukur dan tidak menurunkan kinerja ASN.

Ia mengingatkan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai kelonggaran yang justru menurunkan produktivitas kerja. Pemerintah akan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut agar ASN tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Kalau tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaian,” kata Bima.

Ia pun menegaskan sanksi akan diberlakukan bagi ASN yang tidak menjalankan kewajibannya.

Kebijakan WFH ini juga diarahkan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan konsumsi bahan bakar tanpa mengurangi kinerja aparatur.

Pemerintah menegaskan penerapan WFH akan disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing instansi. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema WFH direncanakan satu hari setiap pekan. Kebijakan ini akan berlaku bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK di berbagai instansi. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.