Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Malinau Perkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani dan Nelayan.

📅 Sabtu, 18 Jul 2026, 21:10 WIB | Oleh:
Pemkab Malinau Perkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani dan Nelayan. Doc: Antara Foto
Ket. Bupati Malinau Wempi W Mawa menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada 12 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam apel gabungan Korpri di halaman Kantor Bupati Malinau, Jumat (17/7).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada sektor pekerja bukan penerima upah seperti petani dan nelayan.

“Fokus utama adalah perlindungan tenaga kerja mandiri (pekerja rentan) yang perlu dibantu pemerintah daerah, terutama sektor bukan penerima upah seperti petani dan nelayan,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Malinau Agustinus, di Malinau, Sabtu.

Pemkab Malinau, kata Agustinus, menyambut baik adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang memberi peluang untuk meningkatkan cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja. Kita berupaya seluruh tenaga kerja, terutama sektor bukan penerima upah, dapat terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau Masbuki mengatakan target cakupan perlindungan yang telah disepakati antara Pemkab Malinau dan Kementerian Dalam Negeri tahun ini mencapai 24 ribu pekerja.

Untuk mencapai target tersebut, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Malinau.

“Kita perkuat kolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar semakin banyak pekerja yang terdaftar,” ujarnya.

Menurutnya, upaya meningkatkan cakupan juga semakin terbuka dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang telah menerbitkan kebijakan berupa potongan iuran bagi pekerja sektor informal.

“Dengan adanya kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan,” katanya.

Program dari pemerintah ini, lanjutnya, punya manfaat sangat besar. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan, kalau mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung. Serta berbagai manfaat lainnya.

Karena itu, Masbuki berharap Pemkab Malinau dapat meningkatkan dukungan anggaran untuk melindungi pekerja rentan, khususnya masyarakat yang masuk kategori desil 1-5 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Saat ini, perlindungan yang dibiayai Pemkab Malinau mencakup sekitar 500 pekerja,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan usaha serta terus disosialisasikan hingga ke tingkat desa agar masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau Masbuki bersama Bupati Malinau Wempi W Mawa, Jumat (17/7) menyerahkan santunan kematian kepada 12 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam apel gabungan Korpri di halaman Kantor Bupati Malinau.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

BI Tegaskan Likuiditas Perbankan Tetap Terjaga

4 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
BI Tegaskan Likuiditas Perb...
Pemkot Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026

Pemkot Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026

18 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.