Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Update Larangan Perdagangan Daging Anjing di Jawa Tengah: Progres Perda dan Surat Edaran

📅 Selasa, 31 Mar 2026, 01:25 WIB | Oleh:
Update Larangan Perdagangan Daging Anjing di Jawa Tengah: Progres Perda dan Surat Edaran Doc: ANTARA/Zuhdiar Laeis
Ket. Perwakilan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Sarworini, di Semarang, Senin (30/3).

SEMARANG - Praktik perdagangan daging anjing di Jawa Tengah dilaporkan masih terus berlangsung dengan pola operasional yang kini beralih menjadi sembunyi-sembunyi guna menghindari deteksi otoritas.

Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyebutkan bahwa praktik perdagangan daging anjing masih terjadi di Jawa Tengah meski polanya kini berubah menjadi sembunyi-sembunyi.

Chief Operation Officer (COO) DMFI drh. Merry Ferdinandez, di Semarang, Senin, mengakui bahwa praktik perdagangan daging anjing masih saja terjadi.

"Salah satunya (perdagangan daging anjing, red.) yang cukup tinggi ada di Provinsi Jawa Tengah," katanya, saat Sosialisasi Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jateng.

Diakuinya, wilayah Solo Raya menjadi kantong dengan aktivitas perdagangan daging anjing yang relatif tinggi meski kini dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Menurut dia, Solo Raya selama ini dikenal sebagai wilayah dengan tingkat perdagangan daging anjing tertinggi, namun di kawasan-kawasan lainnya juga ada.

"Di daerah Solo Raya itu yang paling banyak, tapi kalau perdagangan daging anjingnya hanya di Solo Raya itu tidak benar. Itu terjadi di semuanya, di seluruh tempat," katanya.

Meski demikian, kata dia, pola penjualan kini berubah, yakni jika sebelumnya dilakukan secara terbuka maka kini pedagang cenderung beroperasi secara diam-diam.

Apabila dulu ada menu yang ditawarkan, lanjut dia, kini konsumen biasanya yang langsung minta ke penjual, dan setidaknya sudah ada 13.600 ekor anjing yang dipotong untuk dijual di wilayah Solo Raya.

"Data ini sudah 4-5 tahun terakhir ada 13.600 ekor (anjing) yang dipotong di wilayah Solo Raya," katanya.

Namun, kata dia, semenjak adanya intensif surat edaran dan perda yang dikeluarkan kini perdagangannya mulai menurun, tapi belum signifikan, yakni sekitar 30 persen.

Di sisi regulasi, kata dia, bahwa mayoritas daerah di Jateng sudah mulai berkomitmen untuk melarang praktik perdagangan daging anjing.

Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 6 daerah telah memiliki peraturan daerah (perda), salah satunya Kota Semarang, sedangkan 24 daerah lainnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan perdagangan daging anjing.

Namun, kata dia, masih ada lima daerah yang belum memiliki aturan, baik berupa surat edaran maupun perda, salah satunya adalah Kabupaten Jepara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.