Update Larangan Perdagangan Daging Anjing di Jawa Tengah: Progres Perda dan Surat Edaran
📅 Selasa, 31 Mar 2026, 01:25 WIB | Oleh: AlfredSEMARANG - Praktik perdagangan daging anjing di Jawa Tengah dilaporkan masih terus berlangsung dengan pola operasional yang kini beralih menjadi sembunyi-sembunyi guna menghindari deteksi otoritas.
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyebutkan bahwa praktik perdagangan daging anjing masih terjadi di Jawa Tengah meski polanya kini berubah menjadi sembunyi-sembunyi.
Chief Operation Officer (COO) DMFI drh. Merry Ferdinandez, di Semarang, Senin, mengakui bahwa praktik perdagangan daging anjing masih saja terjadi.
"Salah satunya (perdagangan daging anjing, red.) yang cukup tinggi ada di Provinsi Jawa Tengah," katanya, saat Sosialisasi Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jateng.
Diakuinya, wilayah Solo Raya menjadi kantong dengan aktivitas perdagangan daging anjing yang relatif tinggi meski kini dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, Solo Raya selama ini dikenal sebagai wilayah dengan tingkat perdagangan daging anjing tertinggi, namun di kawasan-kawasan lainnya juga ada.
"Di daerah Solo Raya itu yang paling banyak, tapi kalau perdagangan daging anjingnya hanya di Solo Raya itu tidak benar. Itu terjadi di semuanya, di seluruh tempat," katanya.
Meski demikian, kata dia, pola penjualan kini berubah, yakni jika sebelumnya dilakukan secara terbuka maka kini pedagang cenderung beroperasi secara diam-diam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Apabila dulu ada menu yang ditawarkan, lanjut dia, kini konsumen biasanya yang langsung minta ke penjual, dan setidaknya sudah ada 13.600 ekor anjing yang dipotong untuk dijual di wilayah Solo Raya.
"Data ini sudah 4-5 tahun terakhir ada 13.600 ekor (anjing) yang dipotong di wilayah Solo Raya," katanya.
Namun, kata dia, semenjak adanya intensif surat edaran dan perda yang dikeluarkan kini perdagangannya mulai menurun, tapi belum signifikan, yakni sekitar 30 persen.
Di sisi regulasi, kata dia, bahwa mayoritas daerah di Jateng sudah mulai berkomitmen untuk melarang praktik perdagangan daging anjing.
Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 6 daerah telah memiliki peraturan daerah (perda), salah satunya Kota Semarang, sedangkan 24 daerah lainnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan perdagangan daging anjing.
Namun, kata dia, masih ada lima daerah yang belum memiliki aturan, baik berupa surat edaran maupun perda, salah satunya adalah Kabupaten Jepara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!