Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Update Larangan Perdagangan Daging Anjing di Jawa Tengah: Progres Perda dan Surat Edaran

📅 Selasa, 31 Mar 2026, 01:25 WIB | Oleh:

"Kami sedang upayakan melalui rapat ini adalah dari Pemprov Jateng sudah komitmen untuk memasukkan pasal ini ke dalam perdanya," katanya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng Sarworini mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memperkuat regulasi terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.

"Kita sudah ada pergub di Pemprov Jateng, tinggal nanti kita tambahkan terkait dengan pelarangan daging anjing. Karena pergub yang lalu baru terkait dengan mutu pangan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Deteksi Dini TPPO Harus Dim...
Nasional
Kepastian Pasar Dinilai Pul...

Elon Kembali Danai Partai Republik AS

1.5 jam yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Elon Kembali Danai Partai R...
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Matangkan Persiapan PON 2028

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Matangkan Persiapan PON 2028

30 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.