Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bapanas: Pemerintah Susun Perpres Penyelamatan Pangan

📅 Selasa, 31 Mar 2026, 14:20 WIB | Oleh:
Bapanas: Pemerintah Susun Perpres Penyelamatan Pangan Doc: Biro Humas Kementan
Ket. Mentan Andi Amran Sulaiman

JAKARTA - Badan Pangan Nasional menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan. Regulasi ini untuk mengurangi susut dan sisa pangan nasional.

Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional, Nita Yulianis, mengatakan susut dan sisa pangan berdampak luas. Dampak tersebut mencakup ekonomi, lingkungan, dan ketahanan pangan.

"Beberapa negara sudah memiliki payung hukum terkait food loss and waste," ucap dia dalam rilis resmi Bapanas, Senin (30/3).

Nita mengatakan regulasi ideal sebenarnya berbentuk undang-undang. Namun saat ini pemerintah mendorong penyusunan Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan.

"Yang paling memungkinkan saat ini adalah Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan," kata dia.

Ia mengatakan penyusunan regulasi didorong oleh tiga mandat utama. Mandat tersebut meliputi regulasi, dukungan legislatif, dan kajian lintas kementerian.

Proses penyusunan melibatkan Badan Pangan Nasional dan kementerian terkait. Penyusunan juga melibatkan akademisi, sektor bisnis, komunitas, dan pemerintah daerah.

Nita mengatakan selama ini penyelamatan pangan sudah dilakukan melalui berbagai program. Namun upaya tersebut masih belum memiliki payung hukum yang kuat.

Gerakan Stop Boros Pangan menjadi salah satu program yang sudah berjalan. Program tersebut melibatkan sektor hotel, restoran, dan katering.

Sementara itu Kepala Biro Organisasi SDM dan Hukum Badan Pangan Nasional, Rachmad Firdaus, mengatakan regulasi diperlukan. Regulasi dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola penyelamatan pangan nasional.

"Oleh karena itu perlu tata kelola penyelamatan pangan secara sungguh-sungguh," ucap dia.

Rachmad mengatakan penyusunan Perpres sudah masuk Program Penyusunan Perpres Tahun 2026. Pemerintah menargetkan Perpres dapat ditetapkan tahun ini.

"Sekarang kita masuk tahap pembahasan lintas kementerian," kata dia.

Perpres tersebut akan mengatur pencegahan sisa pangan dan pemborosan pangan. Regulasi juga mengatur pemanfaatan pangan berlebih yang masih layak konsumsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.