Bapanas: Pemerintah Susun Perpres Penyelamatan Pangan
📅 Selasa, 31 Mar 2026, 14:20 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Badan Pangan Nasional menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan. Regulasi ini untuk mengurangi susut dan sisa pangan nasional.
Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional, Nita Yulianis, mengatakan susut dan sisa pangan berdampak luas. Dampak tersebut mencakup ekonomi, lingkungan, dan ketahanan pangan.
"Beberapa negara sudah memiliki payung hukum terkait food loss and waste," ucap dia dalam rilis resmi Bapanas, Senin (30/3).
Nita mengatakan regulasi ideal sebenarnya berbentuk undang-undang. Namun saat ini pemerintah mendorong penyusunan Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan.
"Yang paling memungkinkan saat ini adalah Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan penyusunan regulasi didorong oleh tiga mandat utama. Mandat tersebut meliputi regulasi, dukungan legislatif, dan kajian lintas kementerian.
Proses penyusunan melibatkan Badan Pangan Nasional dan kementerian terkait. Penyusunan juga melibatkan akademisi, sektor bisnis, komunitas, dan pemerintah daerah.
Nita mengatakan selama ini penyelamatan pangan sudah dilakukan melalui berbagai program. Namun upaya tersebut masih belum memiliki payung hukum yang kuat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Gerakan Stop Boros Pangan menjadi salah satu program yang sudah berjalan. Program tersebut melibatkan sektor hotel, restoran, dan katering.
Sementara itu Kepala Biro Organisasi SDM dan Hukum Badan Pangan Nasional, Rachmad Firdaus, mengatakan regulasi diperlukan. Regulasi dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola penyelamatan pangan nasional.
"Oleh karena itu perlu tata kelola penyelamatan pangan secara sungguh-sungguh," ucap dia.
Rachmad mengatakan penyusunan Perpres sudah masuk Program Penyusunan Perpres Tahun 2026. Pemerintah menargetkan Perpres dapat ditetapkan tahun ini.
"Sekarang kita masuk tahap pembahasan lintas kementerian," kata dia.
Perpres tersebut akan mengatur pencegahan sisa pangan dan pemborosan pangan. Regulasi juga mengatur pemanfaatan pangan berlebih yang masih layak konsumsi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!