Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bapanas: Pemerintah Susun Perpres Penyelamatan Pangan

📅 Selasa, 31 Mar 2026, 14:20 WIB | Oleh:
Bapanas: Pemerintah Susun Perpres Penyelamatan Pangan Doc: Biro Humas Kementan
Ket. Mentan Andi Amran Sulaiman

JAKARTA - Badan Pangan Nasional menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan. Regulasi ini untuk mengurangi susut dan sisa pangan nasional.

Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional, Nita Yulianis, mengatakan susut dan sisa pangan berdampak luas. Dampak tersebut mencakup ekonomi, lingkungan, dan ketahanan pangan.

"Beberapa negara sudah memiliki payung hukum terkait food loss and waste," ucap dia dalam rilis resmi Bapanas, Senin (30/3).

Nita mengatakan regulasi ideal sebenarnya berbentuk undang-undang. Namun saat ini pemerintah mendorong penyusunan Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan.

"Yang paling memungkinkan saat ini adalah Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan," kata dia.

Ia mengatakan penyusunan regulasi didorong oleh tiga mandat utama. Mandat tersebut meliputi regulasi, dukungan legislatif, dan kajian lintas kementerian.

Proses penyusunan melibatkan Badan Pangan Nasional dan kementerian terkait. Penyusunan juga melibatkan akademisi, sektor bisnis, komunitas, dan pemerintah daerah.

Nita mengatakan selama ini penyelamatan pangan sudah dilakukan melalui berbagai program. Namun upaya tersebut masih belum memiliki payung hukum yang kuat.

Gerakan Stop Boros Pangan menjadi salah satu program yang sudah berjalan. Program tersebut melibatkan sektor hotel, restoran, dan katering.

Sementara itu Kepala Biro Organisasi SDM dan Hukum Badan Pangan Nasional, Rachmad Firdaus, mengatakan regulasi diperlukan. Regulasi dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola penyelamatan pangan nasional.

"Oleh karena itu perlu tata kelola penyelamatan pangan secara sungguh-sungguh," ucap dia.

Rachmad mengatakan penyusunan Perpres sudah masuk Program Penyusunan Perpres Tahun 2026. Pemerintah menargetkan Perpres dapat ditetapkan tahun ini.

"Sekarang kita masuk tahap pembahasan lintas kementerian," kata dia.

Perpres tersebut akan mengatur pencegahan sisa pangan dan pemborosan pangan. Regulasi juga mengatur pemanfaatan pangan berlebih yang masih layak konsumsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Nasional
Status Bandara IKN  Bakal D...
Nasional
TNI Salurkan 695,17 Ton Ban...
Nasional
3 Juta Orang Terpapar Asap ...
Luar Negeri
Serangan Udara Militer Hant...
Luar Negeri
Tiga Terluka dalam Puluhan ...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.