Aneh Tapi Nyata, Seorang Ayah Diduga Terlibat dalam TPPO pada Anak Kandungnya
📅 Selasa, 04 Agu 2026, 00:05 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAMBI - Kepolisian Daerah Jambi menetapkan ayah bayi Gia berinisial TH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak kandungnya di Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji di Jambi, Senin, mengatakan TH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan korban anak kandungnya sendiri.
"Benar, ayah korban bayi Gia dengan inisial TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka TPPO," kata Erlan.
Penyidik masih mendalami motif dan peran TH dalam perkara tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak atau jaringan lain.
Bayi Gia yang berusia delapan bulan telah diserahkan kembali kepada ibu kandungnya, Femi, oleh Kapolda Jambi dalam acara penyerahan dari pihak yang sebelumnya menampung korban.
Sebaiknya Anda baca juga:
Erlan mengatakan penyidikan masih terus berlangsung. TH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polda Jambi, lanjut dia, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal.
Kasus itu bermula pada 7 Juli 2026 ketika TH membawa bayi Gia ke suatu tempat hingga korban berpindah tangan kepada sebuah keluarga dari salah satu suku pedalaman di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Beberapa hari setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, bayi Gia berhasil ditemukan dan kemudian dikembalikan kepada ibu kandungnya. Proses pencarian dan penyerahan korban berlangsung setelah serangkaian penyelidikan oleh kepolisian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!