Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satu Lagi P3MI yang Izinnya Dicabut, Kementerian P2MI Tegaskan: Demi Lindungi Pekerja Migran

📅 Senin, 30 Mar 2026, 13:25 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Satu Lagi P3MI yang Izinnya Dicabut, Kementerian P2MI Tegaskan: Demi Lindungi Pekerja Migran Doc: istimewa
Ket. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencabut izin operasional satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan berulang dalam proses penempatan pekerja migran

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional PT Tulus Widodo Putra akibat pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola penempatan sekaligus memastikan pelindungan maksimal bagi para pekerja migran.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan berulang dalam proses penempatan pekerja migran.

“Pencabutan izin ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dan mengabaikan perlindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Dirjen Rinardi di Jakarta, Senin (30/3).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 274 Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026 tentang pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Tulus Widodo Putra.

Menurut Dirjen Rinardi, dalam kurun waktu 12 bulan terakhir perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius, baik dari sisi administratif maupun substantif.

“Perusahaan tidak mengurus hak-hak Pekerja Migran yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan yang dialami para pekerja migran,” katanya.

Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat 39 orang Calon Pekerja Migran dan Pekerja Migran Indonesia yang kasusnya tidak diselesaikan oleh perusahaan. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1.051.370.000.

“Selain itu, perusahaan juga tidak mengindahkan dua kali panggilan resmi dari pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses pengenaan sanksi,” jelas Dirjen Rinardi.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran dari praktik penempatan yang merugikan.

“Langkah ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan mentoleransi praktik penempatan yang merugikan pekerja migran. Perlindungan pekerja migran Indonesia harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Saat ini pemerintah juga tengah melakukan analisis terhadap sejumlah bukti untuk merekomendasikan pencairan uang jaminan deposito perusahaan guna mengganti seluruh kerugian finansial yang dialami para korban.

“Kami sedang memproses analisis bukti untuk merekomendasikan pencairan deposito perusahaan agar kerugian para Pekerja Migran Indonesia dapat diganti,” kata Dirjen Rinardi.

Selain itu, penanggung jawab perusahaan juga dikenakan larangan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia selama lima tahun ke depan.

Meski izin operasional telah dicabut, Dirjen Rinardi menegaskan bahwa PT Tulus Widodo Putra tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya terhadap para pekerja migran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

32 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

42 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...

Peremajaan lahan perkebunan kelapa

51 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Peremajaan lahan perkebunan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.