Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Benarkah Orangtua Dapat Bergantung pada PP Tunas agar Anak Tak Gila Gadget

📅 Senin, 30 Mar 2026, 06:45 WIB | Oleh:
Benarkah Orangtua Dapat Bergantung pada PP Tunas agar Anak Tak Gila Gadget Doc: ist
Ket. orangtua tetap penting dalam menjaga larangan medsos

JAKARTA – Pemerintah baru saja menerapkan larangan media social bagi anak-anak mulai tanggal 28 Maret. Benarkah ini bisa mengatasi bahaya konten untuk anak-anak? Pakar Perkembangan Anak, Remaja dari Universitas Gadjah Mada, Novi Poespita Candra mengatakan bahwa Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), dapat menjadi tameng bagi orang tua untuk menjaga anak mereka akan bahaya penggunaan media sosial secara berlebih.

“Kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk kesadaran kolektif akan bahayanya penggunaan digital secara berlebih pada anak-anak jika belum bisa mengelola,” kata Novi Poespita Candra di Jakarta, Minggu. Menurutnya, kebijakan pembatasan memang diperlukan, namun tidak cukup jika hanya berfokus pada aspek larangan.

Menurutnya, upaya mengurangi risiko kecanduan gawai justru harus diperkuat dari dalam diri anak melalui pendidikan dan literasi digital. Oleh karena itu, anak-anak yang sudah akrab dengan gawai mereka dalam kesehariannya perlu dibekali dengan kemampuan untuk memahami dan mengelola penggunaan teknologi secara bijak.

“Kebijakan itu faktornya eksternal. Seharusnya untuk mengurangi risiko kecanduan harus membangun faktor internal dengan kesadaran diri melalui pendidikan, atau yang sering disebut literasi digital,” ujar dia.

Hal ini mengacu pada kebijakan yang diterapkan di negara-negara maju. Tidak hanya di dalam rumah, peraturan juga diterapkan di sekolah-sekolah yang memberikan literasi pemahaman agar mereka bijak dalam menggunakan gawai mereka.

“Di beberapa negara lain, selain pelarangan penggunaan gawai di usia muda, di sekolah-sekolah mereka dibangun kesadaran dirinya tentang bagaimana menggunakan digital dengan bijaksana,” ucap dia.

“Demikian juga sekolah membangun ekosistem belajar di mana anak-anak menguatkan seluruh indranya dari melihat secara langsung, mendengar, menyentuh, Dan juga berinteraksi langsung dengan manusia, juga membaca buku sebelum mereka mengenal gadget di usia 13 tahun,” tambah dia.

Sejatinya peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini bukan untuk memberikan larangan kepada mereka dalam mengakses dunia digital. PP Tunas yang sudah diresmikan pada 28 Maret 2026, justru melindungi anak-anak dari bahaya media sosial.

Dalam aturan yang dibuat, PP Tunas membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.