Dana Desa 2026 Mulai Diproses, 155 Desa di Blora Ikutan Ajukan
📅 Jumat, 27 Mar 2026, 22:45 WIB | Oleh: Tim PenulisBLORA – Pencairan Dana Desa jadi salah satu “mesin awal” yang langsung menggerakkan ekonomi di level akar rumput.
Begitu dana turun, aktivitas di desa biasanya ikut menggeliat—mulai dari pembangunan infrastruktur kecil, program padat karya, hingga belanja kebutuhan lokal yang berdampak ke perputaran uang di masyarakat.
Secara analitis, efeknya cukup terasa karena Dana Desa cenderung cepat terserap dan langsung masuk ke sektor riil. Ini membantu menjaga daya beli warga sekaligus membuka lapangan kerja sementara.
Namun, kuncinya tetap di tata kelola. Tanpa perencanaan yang matang dan pengawasan yang kuat, pencairan cepat belum tentu berbanding lurus dengan dampak ekonomi yang optimal.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 155 desa dari total 271 desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengajukan pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2026 dari total alokasi sebesar Rp87,4 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Namun, dari sebanyak 155 desa yang mengajukan pencairan Dana Desa, baru 70 desa yang berhasil mencairkannya. Sebagian berkas kami kembalikan karena masih ada dokumen yang belum lengkap," kata Kepala Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora Suwiji di Blora, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan sebanyak 70 desa yang telah terverifikasi tersebut sudah menerima pencairan dengan total nilai mencapai Rp9,88 miliar. Penyaluran tahap I dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang.
"Pada gelombang pertama dan kedua, masing-masing sebanyak 35 desa telah menerima pencairan, sementara gelombang ketiga yang diperkirakan mencakup sekitar 50 desa masih dalam proses," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah Kabupaten Blora terus mendorong percepatan penyaluran Dana Desa guna mendukung pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa. Sejak 2023, skema penyaluran dana dibedakan berdasarkan status desa.
Desa dengan status mandiri memperoleh alokasi tahap awal sebesar 60 persen dari total pagu, sementara desa berstatus maju dan berkembang menerima 40 persen.
Sejumlah desa berstatus mandiri tercatat menerima penyaluran tertinggi, masing-masing sebesar Rp224.073.600, di antaranya Desa Doplang (Kecamatan Jati), Desa Mojorembun (Kradenan), Desa Seso (Jepon), Desa Trembulrejo (Ngawen), dan Desa Sidorejo (Kedungtuban).
Sementara itu, desa berstatus maju dan berkembang juga telah menerima penyaluran awal sebesar 40 persen, di antaranya Desa Jati (Jati), Desa Kawengan (Jepon), Desa Nglebak (Kradenan), Desa Bakah (Kunduran), Desa Biting (Sambong), dan Desa Sambongwangan (Randublatung) dengan nilai berkisar antara Rp121.514.800 hingga Rp149.382.400.
Suwiji menambahkan dalam dua tahun terakhir proses pengajuan Dana Desa telah dilakukan secara digital tanpa menggunakan berkas fisik.
Desa cukup menyerahkan dokumen ke kecamatan untuk diverifikasi, kemudian dipindai dan diunggah melalui platform berbagi data yang telah disediakan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!