Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Pangkas Birokrasi: Data Korban Bencana Sumatera yang Masuk Langsung Dibayar

📅 Kamis, 26 Mar 2026, 14:10 WIB | Oleh:
Pemerintah Pangkas Birokrasi: Data Korban Bencana Sumatera yang Masuk Langsung Dibayar Doc: Istimewa
Ket. Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera tanpa menunggu seluruh proses pendataan selesai. Kebijakan ini diambil agar warga yang sudah terdata dapat segera menerima bantuan.

JAKARTA - Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera tanpa menunggu seluruh proses pendataan selesai. Kebijakan ini diambil agar warga yang sudah terdata dapat segera menerima bantuan.

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dilakukan secara bertahap. Skema ini dinilai lebih efektif mengingat jumlah korban terdampak cukup besar dan tersebar di berbagai daerah.

"Tidak perlu menunggu sampai tuntas datanya, tapi yang sudah ada serahkan, kita bayar," ujarnya.

Pendekatan bertahap memungkinkan proses pencairan bantuan tetap berjalan sambil pendataan terus dilengkapi di wilayah lain. Dengan cara ini, masyarakat tidak harus menunggu seluruh daerah selesai melakukan verifikasi data.

Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan perbaikan rumah berdasarkan tingkat kerusakan yang dialami warga. Untuk rumah dengan kerusakan ringan diberikan bantuan sebesar Rp15 juta, sementara kerusakan sedang mendapat Rp30 juta.

Adapun untuk rumah dengan tingkat kerusakan berat, bantuan yang disalurkan mencapai Rp60 juta. Skema ini diharapkan mampu membantu masyarakat membangun kembali tempat tinggal mereka secara layak.

Selain bantuan hunian, pemerintah juga memberikan dukungan tambahan untuk kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Bantuan tersebut meliputi Rp3 juta untuk perabot rumah tangga dan Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi warga.

Tidak hanya itu, pemerintah turut menyalurkan bantuan Jaminan Hidup berupa uang lauk pauk sebesar Rp15.000 per orang per hari. Bantuan ini diberikan selama tiga bulan untuk menjaga kebutuhan dasar masyarakat selama masa pemulihan.

Pemerintah pusat juga terus mendorong pemerintah daerah agar segera mengajukan data warga terdampak yang telah tersedia. Percepatan pengajuan data dinilai menjadi kunci agar proses pencairan bantuan dapat berjalan lebih cepat.

Hingga saat ini, masih terdapat beberapa daerah yang belum mengajukan permohonan bantuan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat distribusi bantuan jika tidak segera ditindaklanjuti.

"Ada dua daerah yang hingga kini belum mengajukan, dan hal ini terus kami dorong," ujarnya.

Dengan percepatan penyaluran bantuan ini, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana dapat berlangsung lebih cepat dan merata. Upaya tersebut juga diharapkan mampu mengembalikan aktivitas ekonomi serta kehidupan masyarakat ke kondisi normal.

Like, Share, Comment:

Komentar (1)

Desty Page
Desty Page
26 Mar 2026, 16:27 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Luar Negeri
NTT Bikin Kejutan! Neraca P...

Status Gunung Sinabung Masih Level Siaga

53 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Status Gunung Sinabung Masi...
Advertisement
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.