Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tunjangan ASN Pemkab Temanggung Akan Dipotong akibat Gunakan Mobil Dinas saat Lebaran

📅 Rabu, 25 Mar 2026, 13:55 WIB | Oleh:
Tunjangan ASN Pemkab Temanggung Akan Dipotong akibat Gunakan Mobil Dinas saat Lebaran Doc: antara foto
Ket. Mobil Dinas di lingkungan Pemkab Temanggung, Jateng.

TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menjatuhkan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan pada seorang pejabat yang diketahui menyalahgunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas operasional (KDO) untuk kepentingan pribadi saat momentum Lebaran.

Bupati Temanggung Agus Setyawan, di Temanggung, Rabu (25/3), menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap integritas ASN.

"Memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini," katanya.

Ia menuturkan, ASN yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa oleh tim internal yang diketuai Sekda Tri Winarno.

Menurut dia, sebagai bentuk sanksi tegas, pemerintah menjatuhkan pemotongan TPP sebesar 25 persen selama enam bulan sesui Perbup nomor 7 Tahun 2026 terkait pemotongan penghasilan, kemudian penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Ia menyampaikan, sanksi ini dinilai cukup berat dan bahkan lebih besar dibandingkan biaya menyewa kendaraan pribadi selama masa Lebaran.

Sekda Pemkab Temanggung Tri Winarno mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, yakni bersilaturahmi ke orang tua di luar kota.

Selain itu, kata dia, penggunaan pelat nomor khusus yang seharusnya hanya untuk kondisi tertentu juga turut menjadi sorotan. Meskipun disebut plat nomor itu sudah lama ada yakni sebagai langkah antisipasi pada masa demonstrasi beberapa waktu lalu, namun ketika penggunaannya di luar kepentingan dinas tetap tidak dibenarkan.

Pemerintah Kabupaten Temanggung menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku. Di antara aturan yang harus dipedomani ASN diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta aturan disiplin ASN yang berlaku di tingkat daerah.

Ia berharap, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur agar lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (1)

Uquqh Hhqiq
Uquqh Hhqiq
25 Mar 2026, 14:01 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.