Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Badan Gizi Nasional Terbitkan Peraturan BGN No 1 Tahun 2026 Terkait Tata Kelola Limbah MBG

📅 Jumat, 20 Mar 2026, 14:00 WIB | Oleh:
Badan Gizi Nasional Terbitkan Peraturan BGN No 1 Tahun 2026 Terkait Tata Kelola Limbah MBG Doc: ANTARA/Arif Firmansyah
Ket. Pekerja menyiapkan pakan untuk maggot dari limbah sisa Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Mutiara Keraton Solo (YMKS) di Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12).

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat tata kelola operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penerbitan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.

Regulasi teranyar ini mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk bertanggung jawab penuh atas penanganan sisa pangan, sampah, hingga pengolahan air limbah domestik. 

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan penerbitan regulasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan program berjalan tidak hanya efektif dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan aturan tersebut juga tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang mengharuskan tata kelola lebih komprehensif dalam pelaksanaan program, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.

Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional.

"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," ucap Dadan.

Ia mengemukakan sisa pangan dalam Program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan.

Sisa pangan yang masih layak konsumsi, katanya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.

BGN juga membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam mengelola sampah dan limbah, sehingga implementasi di lapangan dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Dengan adanya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Daerah
Batu Sengaja Ditaruh di Rel...

Kongo Mulai Vaksinasi Ebola untuk 50.000 Petugas Kesehatan

42 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Kongo Mulai Vaksinasi Ebola...
Advertisement
Drama VAR dan Penalti, Atletico Madrid Pecundangi Real Madrid di Laga Derby Membara!

Drama VAR dan Penalti, Atletico Madrid Pecundangi Real Madrid di Laga Derby Membara!

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.