Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

LPSK Berikan Perlindungan ke Korban, Saksi, dan Keluarga Kasus Penyiraman Air Keras

📅 Selasa, 17 Mar 2026, 14:28 WIB | Oleh:
LPSK Berikan Perlindungan ke Korban, Saksi, dan Keluarga Kasus Penyiraman Air Keras Doc: antara foto
Ket. Ketua LPSK Achmadi

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, saksi, dan keluarga korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 16 Maret 2026, setelah sebelumnya lembaga itu memberikan perlindungan darurat kepada korban sejak 13 hingga 16 Maret 2026.

Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan perlindungan diberikan untuk menjamin keselamatan para pihak sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.

"Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung," kata Achmadi.

Ia menyampaikan perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban dalam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Perlindungan bagi korban meliputi pengamanan melekat, bantuan medis berupa perawatan reguler serta pemenuhan hak prosedural selama proses peradilan. Sementara, saksi memperoleh jaminan pemenuhan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan secara aman.

Adapun, keluarga korban mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara serta fasilitas tempat tinggal sementara atau rumah aman.

Program perlindungan tersebut diberikan selama enam bulan sejak penandatanganan perjanjian perlindungan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.

Achmadi menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak saksi dan korban.

Menurut dia, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara transparan sesuai ketentuan hukum.

Dalam proses penanganan, LPSK juga telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon serta kebutuhan pemulihan korban dan dukungan bagi keluarga terdampak.

Achmadi menyatakan LPSK mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang dinilai sebagai perbuatan kejam dan tidak manusiawi.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment," ujarnya.

LPSK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan perlindungan berjalan optimal sekaligus mendukun

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.