Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kaji Ulang Aturan E-Commerce, Pengawasan Platform Digital Siap Diperketat

📅 Senin, 16 Mar 2026, 11:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kaji Ulang Aturan E-Commerce, Pengawasan Platform Digital Siap Diperketat Doc: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar
Ket. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar (e-commerce) di Semarang, Jawa Tengah.

JAKARTA – Memperkuat pengawasan transaksi online menjadi langkah penting untuk melindungi konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital.

Tanpa pengawasan yang memadai, risiko penipuan, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik perdagangan tidak adil dapat meningkat.

Karena itu, pemerintah dan otoritas terkait perlu memperketat regulasi, meningkatkan sistem pemantauan platform digital, serta memastikan mekanisme pengaduan yang cepat dan transparan.

Upaya ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi konsumen, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital yang semakin berkembang.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kembali regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce guna memperkuat pengawasan transaksi online dan melindungi konsumen.

Hal tersebut disampaikan Budi di Pasar Rawasari Jakarta, Senin (16/3), menanggapi maraknya laporan dugaan penipuan jual-beli barang melalui media sosial, termasuk kasus penjual yang menggunakan akun bercentang biru, namun tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan.

Menurut Budi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah melakukan pembenahan terhadap aturan terkait aktivitas perdagangan digital, termasuk melalui revisi peraturan menteri yang berkaitan dengan e-commerce.

"Kita sekarang lagi membenahi Permendag terkait dengan e-commerce. Jadi akan kita lihat ulang, kita evaluasi kembali nanti bareng-bareng dengan kementerian/lembaga dan pelaku usaha," ujar Budi.

Ia menjelaskan evaluasi tersebut bertujuan memastikan sistem pengawasan terhadap perdagangan online berjalan lebih efektif, seiring meningkatnya aktivitas jual-beli melalui platform digital.

Selain evaluasi regulasi, Budi menegaskan pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan, termasuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi online.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang menangani berbagai aduan konsumen.

"Jadi termasuk aduan-aduan terus kita tangani, di PKTN terus kita lakukan ya," kata Budi.

Regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam kajian ini, salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pengaturan produk UMKM mendapat ruang dan prioritas yang lebih besar di platform digital.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Persoalan HAM Harus Diseles...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.