Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenperin Perkuat Basis Data Industri Nasional Melalui SIINas

📅 Senin, 16 Mar 2026, 19:50 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kemenperin Perkuat Basis Data Industri Nasional Melalui SIINas Doc: istimewa
Ket. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa keberadaan SIINas memiliki peran strategis dalam mendukung perumusan kebijakan industri yang berbasis data dan fakta di lapangan (data-driven policy). SIINas merupakan instrumen vital bagi pemerintah dalam memperoleh data industri yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi secara nasional

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen memperkuat tata kelola data industri nasional guna mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Langkah strategis ini diakselerasi melalui implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa keberadaan SIINas memiliki peran strategis dalam mendukung perumusan kebijakan industri yang berbasis data dan fakta di lapangan (data-driven policy). SIINas merupakan instrumen vital bagi pemerintah dalam memperoleh data industri yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi secara nasional.

"Melalui SIINas, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi industri secara komprehensif sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha," ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (16/3).

Dia menambahkan bahwa data industri yang akurat menjadi landasan penting mulai dari tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi program pengembangan industri nasional.

Regulasi Permenperin 13/2025 ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas, kelengkapan, serta ketepatan waktu penyampaian data industri. Sebagai sistem yang terintegrasi, SIINas mencakup elemen institusi, sumber daya manusia, basis data, hingga perangkat keras dan lunak yang menjadi sarana utama bagi perusahaan industri dalam menyampaikan informasinya kepada pemerintah.

Kemenperin menegaskan bahwa seluruh perusahaan industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) binaan Kemenperin wajib menyampaikan data industri secara berkala melalui SIINas. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor industri. Adapun penyampaian laporan dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun (triwulanan) dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 setelah periode pelaporan berakhir.

Selain sebagai kewajiban, pelaporan melalui SIINas memberikan berbagai manfaat nyata bagi pelaku industri, yaitu pertama, Peningkatan Visibilitas: Memperkuat posisi usaha dalam basis data industri nasional, kedua Peluang Kemitraan: Membuka akses kolaborasi dengan investor maupun perusahaan besar, dan yang berikutnya.

Ketiga, akses Dukungan Pemerintah, menjadi syarat penting untuk mendapatkan insentif industri, program restrukturisasi mesin, serta penguatan sumber daya manusia.

Kemenperin mengajak seluruh pelaku industri untuk aktif memanfaatkan SIINas dan menyampaikan data secara tepat waktu demi terciptanya ekosistem data industri nasional yang kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Kewajiban pelaporan ini bertujuan memastikan ketersediaan data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan guna menyusun kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing,"tegas Menperin

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.