Langgar Aturan! Kasus IPO POSA Ditindak, OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah
📅 Sabtu, 14 Mar 2026, 23:50 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Penegakan hukum yang tegas di sektor pasar modal menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.
Ketika pelanggaran seperti manipulasi pasar, insider trading, atau penyebaran informasi yang menyesatkan ditindak secara serius, hal itu tidak hanya memberi keadilan bagi pelaku pasar yang dirugikan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa praktik curang tidak punya tempat di industri ini.
Dengan langkah penegakan hukum yang konsisten dan transparan, pelaku kejahatan di pasar modal diharapkan berpikir dua kali sebelum mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah.
Efek jera yang muncul dari sanksi yang tegas pada akhirnya menjadi fondasi penting untuk menjaga integritas pasar sekaligus melindungi kepentingan investor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp5,625 miliar serta larangan kepada sejumlah pihak dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Sebaiknya Anda baca juga:
“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pasar modal agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3).
PT POSA dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
Sanksi tersebut dijatuhkan karena PT POSA menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, PT POSA juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2019 hingga LKTT 2023.
Namun, piutang dan uang muka tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak memenuhi kriteria untuk diakui sebagai aset PT POSA.
OJK menyatakan dana tersebut berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
PT Ardha Nusa Utama sendiri dipimpin oleh Ibrahim Hasybi selaku Direktur. Ibrahim juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.
OJK pun melarang Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT POSA untuk menjadi dewan komisaris, direksi, dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak surat ditetapkan pada 13 Maret 2026.
Benny Tjokrosaputro dinilai menjadi pihak yang menyebabkan PT POSA terbukti melanggar ketentuan dalam UU Pasar Modal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!