Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Langgar Aturan! Kasus IPO POSA Ditindak, OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah

📅 Sabtu, 14 Mar 2026, 23:50 WIB | Oleh: Tim Penulis

Selanjutnya, OJK juga mengenakan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan penyajian pada laporan keuangan PT POSA.

Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku Direksi PT POSA periode 2019 dikenai denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng.

Kemudian, Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku Direksi PT POSA periode 2020-2023 dikenai denda sebesar Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.

OJK pun melarang Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama POSA periode 2019-2023 untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun sejak surat ini ditetapkan.

Selain itu, dua akuntan publik juga dikenai sanksi. AP Patricia yang pada saat penugasan merupakan Rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda sebesar Rp150 juta.

AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku Rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono juga dikenai denda sebesar Rp150 juta.

Pihak lain yang dikenai sanksi yakni PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) dengan denda sebesar Rp525 juta dan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Dalam proses IPO PT POSA, OJK menyatakan bahwa PT NH Korindo Sekuritas Indonesia terbukti mengalokasikan penjatahan pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT POSA.

Penjatahan pasti juga diberikan kepada Agung Tobing yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro. Pemesanan saham tersebut dilakukan tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.

Selain itu, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia juga tidak melakukan prosedur customer due diligence yang memadai terhadap para investor penjatahan pasti tersebut, termasuk dalam proses verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana.

Amir Suhendro Samirin yang menjabat sebagai Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia pada 2019, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena Amir dinilai tidak mengurus perusahaan efek untuk kepentingan perusahaan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab yang memadai.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Skotlandia Taklukkan Haiti 1-0 Berkat Gol John McGinn

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Olahraga
Skotlandia Taklukkan Haiti ...
Luar Negeri
Polda Metro Jaya Gagalkan T...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Puluhan Ribu Orang Ikuti Lomba Lari Jakarta Internasional Maraton

Puluhan Ribu Orang Ikuti Lomba Lari Jakarta Internasional Maraton

14 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.