Manula Inggris Didakwa karena Memposting Video Serangan Drone Iran di Dubai
📅 Jumat, 13 Mar 2026, 05:44 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SDUBAI - Seorang pria berkebangsaan Inggris termasuk di antara 20 orang yang telah didakwa di Uni Emirat Arab berdasarkan undang-undang kejahatan siber sehubungan dengan perekaman dan pengunggahan materi yang berkaitan dengan serangan Iran terhadap negara tersebut.
Dari The Guardian, pria berusia 60 tahun itu, yang diduga seorang turis yang sedang mengunjungi Dubai , didakwa berdasarkan undang-undang yang melarang penyebaran materi yang dapat mengganggu keamanan publik.
Kasus ini disoroti oleh Detained in Dubai , sebuah organisasi yang menyediakan bantuan hukum kepada individu di Uni Emirat Arab.
Meskipun pembatasan pengambilan gambar serangan selama konflik bukanlah hal yang aneh secara global, kasus ini menarik perhatian karena reputasi UEA sebagai magnet bagi para influencer yang mata pencahariannya bergantung pada pengambilan gambar dan pengunggahan secara terus-menerus. Terlepas dari hukum tersebut, rekaman dari serangan Iran baru-baru ini telah tersebar luas di media sosial.
Radha Stirling, kepala Detained in Dubai, mengatakan bahwa pria yang tidak disebutkan namanya, yang berasal dari London, telah didakwa bersama 20 orang lainnya setelah polisi menemukan video serangan rudal Iran di Dubai di ponselnya, meskipun ia tampaknya telah menghapus video tersebut dari ponselnya segera setelah ditanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut ringkasan kasus resmi, para terdakwa diduga telah menggunakan jaringan informasi atau perangkat teknologi informasi untuk menyiarkan, menerbitkan, menerbitkan ulang, atau menyebarkan berita palsu, rumor, atau propaganda provokatif yang dapat memicu opini publik atau mengganggu keamanan publik.
“ Tuduhan itu terdengar sangat samar tetapi serius di atas kertas. Pada kenyataannya, tindakan yang dituduhkan bisa jadi sesederhana membagikan atau mengomentari video yang sudah beredar online,” kata Stirling dalam sebuah pernyataan.
“Berdasarkan undang-undang kejahatan siber UEA, orang yang pertama kali memposting konten dapat dikenai tuntutan, tetapi begitu pula siapa pun yang mengubah, memposting ulang, atau mengomentari konten tersebut.”
Sebaiknya Anda baca juga:
Satu video saja dapat dengan cepat menyebabkan puluhan orang menghadapi tuntutan pidana. Hukuman dalam kasus seperti itu dapat mencakup hingga dua tahun penjara, denda mulai dari 20.000 AED hingga 200.000 AED, atau keduanya, dan warga negara asing juga akan menghadapi deportasi.
Stirling memperingatkan bahwa risikonya semakin besar karena beberapa dakwaan dapat diterapkan, yang berarti seseorang yang memposting ulang beberapa klip atau artikel secara teoritis dapat menghadapi dakwaan kumulatif dan beberapa hukuman, bahkan jika tindakan tersebut sepenuhnya tidak bersalah.
“ Ada banyak sekali gambar, video, dan laporan berita yang beredar online tentang konflik tersebut. Orang-orang secara wajar berasumsi bahwa jika sesuatu sudah dibagikan atau dipublikasikan secara luas oleh media, maka boleh dikomentari atau diposting ulang. Di UEA, asumsi itu bisa sangat berbahaya,” katanya.
“Para jurnalis telah melakukan perjalanan ke Dubai khusus untuk merekam pencegatan rudal, mengirimkan rekaman tersebut kepada editor di luar negeri yang kemudian menerbitkannya dari luar negeri. Tetapi begitu materi tersebut muncul secara daring, penduduk dan pengunjung di UEA yang membagikan atau mengomentarinya tiba-tiba dapat dituduh menyebarkan rumor atau merusak keamanan publik.”
Kasus ini muncul di tengah pemberlakuan aturan baru yang ketat terhadap jurnalis dan anggota masyarakat, termasuk warga asing yang berkunjung, pada saat ketegangan tinggi di Timur Tengah.
Pembatasan di Iran sangat ketat, sementara monarki-monarki Teluk, yang telah menjadi sasaran serangan pesawat tak berawak dan rudal yang belum pernah terjadi sebelumnya dari Iran, juga telah memberlakukan kontrol yang lebih ketat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!