Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RUU Hukum Perdata Internasional Atur Peradilan Sengketa Unsur Asing

📅 Kamis, 12 Mar 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Hukum Perdata Internasional Atur Peradilan Sengketa Unsur Asing Doc: Antara
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan pandangan pemerintah soal RUU Hukum Perdata Internasional dalam rapat Pansus DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) mengatur wewenang lembaga peradilan Indonesia dalam mengurusi sengketa keperdataan yang menyangkut unsur asing.

Dia mengatakan di era globalisasi ini, batas-batas negara seolah tidak jadi penghalang karena aktivitas ekonomi hingga informasi digital terjadi sangat cepat. Meski membuat peluang besar, situasi itu juga menimbulkan tantangan baru, yakni persoalan keperdataan yang melampaui batas teritorial negara.

“Kehadiran negara secara khusus dalam mengatur persoalan perdata internasional akan berdampak langsung terhadap kedudukan Indonesia dan subjek hukum Indonesia di dalam pergaulan internasionalnya,” kata Supratman saat rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3).

Dia menjelaskan, RUU HPI itu akan memberikan asas yang menentukan bilamana peradilan Indonesia memiliki kewenangan, tidak memiliki kewenangan, atau dapat menolak untuk menangani sengketa keperdataan yang mengandung unsur asing.

Selain itu, RUU HPI juga menjadi asas petunjuk yang mengatur kapan hukum Indonesia akan berlaku. Dalam hal telah menunjuk hukum Indonesia yang akan berlaku, maka detail substansi pengaturannya menjadi tugas hukum nasional, di mana akan merujuk pada peraturan perundang-undangan nasional yang terkait.

“Dengan kata lain, RUU HPI akan menjadi undang-undang portal bagi berlakunya peraturan perundang-undangan teknis atau sektoral yang ada di Indonesia,” kata dia. Dia juga mengatakan RUU itu akan mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing yang dapat dilaksanakan oleh Indonesia dengan didasarkan pada perjanjian internasional yang bersifat timbal balik, sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai tertentu.

Kepentingan Nasional

Sebagai bagian dari sistem hukum nasional, dia menyampaikan bahwa RUU HPI akan menjadi benteng untuk melindungi kepentingan nasional dalam pergaulan global, sekaligus menumbuhkan daya tarik dan rasa aman bagi pihak asing dalam membina hubungan keperdataan di Indonesia.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa pembentukan RUU HPI ini juga selaras dengan salah satu misi pembangunan nasional berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045.

Dalam rencana pembangunan itu, menurut dia, pembangunan hukum bakal diarahkan pada terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia.

“Dengan dibentuknya RUU HPI, diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam hukum nasional Indonesia untuk menangani persoalan-persoalan hukum perdata internasional yang melibatkan Indonesia,” kata dia. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

14 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.