Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Hukum Perdata Internasional Atur Peradilan Sengketa Unsur Asing

📅 Kamis, 12 Mar 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Hukum Perdata Internasional Atur Peradilan Sengketa Unsur Asing Doc: Antara
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan pandangan pemerintah soal RUU Hukum Perdata Internasional dalam rapat Pansus DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) mengatur wewenang lembaga peradilan Indonesia dalam mengurusi sengketa keperdataan yang menyangkut unsur asing.

Dia mengatakan di era globalisasi ini, batas-batas negara seolah tidak jadi penghalang karena aktivitas ekonomi hingga informasi digital terjadi sangat cepat. Meski membuat peluang besar, situasi itu juga menimbulkan tantangan baru, yakni persoalan keperdataan yang melampaui batas teritorial negara.

“Kehadiran negara secara khusus dalam mengatur persoalan perdata internasional akan berdampak langsung terhadap kedudukan Indonesia dan subjek hukum Indonesia di dalam pergaulan internasionalnya,” kata Supratman saat rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3).

Dia menjelaskan, RUU HPI itu akan memberikan asas yang menentukan bilamana peradilan Indonesia memiliki kewenangan, tidak memiliki kewenangan, atau dapat menolak untuk menangani sengketa keperdataan yang mengandung unsur asing.

Selain itu, RUU HPI juga menjadi asas petunjuk yang mengatur kapan hukum Indonesia akan berlaku. Dalam hal telah menunjuk hukum Indonesia yang akan berlaku, maka detail substansi pengaturannya menjadi tugas hukum nasional, di mana akan merujuk pada peraturan perundang-undangan nasional yang terkait.

“Dengan kata lain, RUU HPI akan menjadi undang-undang portal bagi berlakunya peraturan perundang-undangan teknis atau sektoral yang ada di Indonesia,” kata dia. Dia juga mengatakan RUU itu akan mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing yang dapat dilaksanakan oleh Indonesia dengan didasarkan pada perjanjian internasional yang bersifat timbal balik, sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai tertentu.

Kepentingan Nasional

Sebagai bagian dari sistem hukum nasional, dia menyampaikan bahwa RUU HPI akan menjadi benteng untuk melindungi kepentingan nasional dalam pergaulan global, sekaligus menumbuhkan daya tarik dan rasa aman bagi pihak asing dalam membina hubungan keperdataan di Indonesia.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa pembentukan RUU HPI ini juga selaras dengan salah satu misi pembangunan nasional berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045.

Dalam rencana pembangunan itu, menurut dia, pembangunan hukum bakal diarahkan pada terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia.

“Dengan dibentuknya RUU HPI, diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam hukum nasional Indonesia untuk menangani persoalan-persoalan hukum perdata internasional yang melibatkan Indonesia,” kata dia. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Warga Bekasi Akan Dihibur B...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.