Pemerintah Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Jelang Idul Fitri
📅 Rabu, 11 Mar 2026, 08:21 WIB | Oleh: Tim PenulisSekretaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah Rismawan Laula menegaskan THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh hukum dan wajib dipenuhi oleh perusahaan.
“THR tidak boleh ditunda, dicicil, atau menghindari pembayaran tunjangan karena hal tersebut melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan merugikan pekerja,” kata dia menuturkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!