Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Jelang Idul Fitri

📅 Rabu, 11 Mar 2026, 08:21 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah Rismawan Laula menegaskan THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh hukum dan wajib dipenuhi oleh perusahaan.

“THR tidak boleh ditunda, dicicil, atau menghindari pembayaran tunjangan karena  hal tersebut melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan merugikan pekerja,” kata dia menuturkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Mediterania: Laut yang Memb...
Luar Negeri
Kerugian Penipuan Siber Tem...
Nasional
Swasembada Susu Butuh Regul...
Luar Negeri
PBB Desak Kelompok Houthi H...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.