Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Jelang Idul Fitri

📅 Rabu, 11 Mar 2026, 08:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Jelang Idul Fitri Doc: ANTARA
Ket. Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, Selasa (10/3/2026).

PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 guna merespon keluhan tenaga kerja terkait hak finansial diperoleh.

“Pemerintah daerah (Pemda) siap menjadi fasilitator sekaligus menjadi ruang dalam menampung aspirasi maupun upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI),” kata Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu Zulkifli di Palu, Selasa (10/3).

Ia mengemukakan kehadiran itu sebagai sarana pelayanan pengaduan bagi pekerja, sekaligus menjadi sarana pengawasan perusahaan atau pihak pemberi kerja dalam melaksanakan kepatuhan aturan ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan setiap laporan yang masuk akan dicatat dan ditindaklanjuti oleh dinas terkait, lalu pada proses penyelesaian masalah pemerintah juga melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan.

“Pembayaran THR sudah menjadi kewajiban perusahaan, bila suatu perusahaan mengalami masalah finansial maka perlu penyelesaian di tingkat internal, dan bila butuh keterlibatan pemerintah dalam hal media maka itu dibolehkan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan posko pengaduan dibentuk merupakan hasil kesepakatan antara Pemda, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja di Kota Palu bila sewaktu-waktu terjadi sengketa PHI (THR).

“Setiap pengaduan akan dikelola secara transparan dan dapat diakses sebagai informasi publik,” ucap Zulkifli.

Ia menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.

Selain menerima pengaduan, dinas juga melakukan langkah proaktif dengan memantau langsung sejumlah perusahaan yang diduga belum menyiapkan pembayaran THR bagi pekerjanya.

“Dalam waktu dekat kami akan turun ke beberapa perusahaan yang terindikasi mungkin tidak akan membayar THR. dan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Sementara itu Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu Abdul Salam mengatakan, sesuai ketentuan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional.

“Kebijakan itu merupakan aturan baku,” ujarnya.

Di sisi lain, serikat pekerja juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Suka banget sama imbauan ini karena memang ketenangan ...
    terimakasih bapak panglima,TNI siap menjaga keamanan masyarakat INdonesia
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Rona
Marvel Studios Siapkan Film...
Megapolitan
Dinkes: Wabah ISPA Ancam Du...

Gelaran Liga Super Akan Dihadiri Penonton Tandang

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gelaran Liga Super Akan Dih...
Daerah
BNPB: Karhutla di Magetan d...

KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
KAI Beri Promo Diskon Tiket...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Libur dan Long Weekend Agustus

18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Libur dan Long Weekend Agustus

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.