Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait Kasus OTT Bupati Rejang Lebong

📅 Rabu, 11 Mar 2026, 17:20 WIB | Oleh:
KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait Kasus OTT Bupati Rejang Lebong  Doc: RRI/Chairul Umam

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK.

Para tersangka terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima suap yang merupakan penyelenggara negara. Demikian disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (11/3).

“Terkait dengan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan diputuskan status hukum,” ujar dia. “Dalam hal ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.”

Menurut Budi, tiga tersangka berasal dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara dua tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara yang diduga menerima suap.

“Kami telah menetapkan lima tersangka dari pihak pemberi dan penerima suap,” ujar dia. Namun, Budi belum merinci nama-nama tersangka lainnya karena menunggu penjelasan kronologi OTT tersebut.

Budi juga mengonfirmasi salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. “Iya, dia salah satunya,” ujar dia saat dikonfirmasi.

Mengenai kronologi lengkap OTT di Bengkulu akan disampaikan pada konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung Rabu 11 Maret 2026. Termasuk konstruksi perkara serta identitas tersangka lainnya. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Liburan di kebun binatang mini Taman Situ Cibinong Plaza Bogor

Liburan di kebun binatang mini Taman Situ Cibinong Plaza Bogor

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.