Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PWI Malut Kecam 'Impunitas' Bos Malut United: Pencabutan Laporan Polisi Ciderai Kebebasan Pers

📅 Selasa, 10 Mar 2026, 15:58 WIB | Oleh:
PWI Malut Kecam 'Impunitas' Bos Malut United: Pencabutan Laporan Polisi Ciderai Kebebasan Pers Doc: istimewa

TERNATE -- Langkah hukum terhadap dugaan intimidasi jurnalis oleh Bos Malut United, David Glen Oie, berakhir antiklimaks. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengecam keras pencabutan laporan polisi tersebut, yang dinilai sebagai preseden buruk yang melegalkan budaya kekebalan hukum (impunity) terhadap pelaku kekerasan pers.

​Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menyatakan keheranannya atas inkonsistensi penegakan hukum ini. Ia mempertanyakan mengapa laporan terhadap tokoh utama (Bos Malut United) dicabut, sementara proses hukum terhadap pihak lain dalam kasus yang sama tetap berjalan.

"Ini tidak konsisten. Jika laporan dicabut hanya untuk Bos Malut United sementara yang lain lanjut, ini menciptakan standar ganda. Tindakan ini hanya akan membuat pelaku merasa kebal hukum," tegas Asri, Selasa (10/03/2026).

​Pencabutan laporan ini dipandang sebagai ancaman serius bagi masa depan kerja jurnalistik di Maluku Utara. PWI khawatir, tanpa adanya konsekuensi hukum yang tegas (efek jera), aksi arogansi terhadap wartawan di lapangan akan terus berulang, terutama saat meliput isu-isu sensitif.

​"Hanya dengan modal permintaan maaf lalu laporan dicabut? Ini tidak akan memberikan efek jera. Pelaku akan merasa aman melakukan tindakan sewenang-wenang karena mereka tahu tidak ada konsekuensi hukum yang nyata," tambah Asri yang juga Pemimpin Redaksi Halmahera Raya.ID tersebut.

​Melemahkan Marwah UU Pers
​Lebih jauh, PWI menilai pencabutan ini secara langsung melemahkan posisi tawar pers di mata hukum. Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan seolah kehilangan taringnya jika kasus-kasus intimidasi diselesaikan di luar meja hijau secara tebang pilih.

​Tindakan Pelaku : Diduga melakukan intimidasi hingga pemaksaan penghapusan rekaman video liputan.

​Status Hukum: Dilaporkan ke Polres Ternate melalui Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners sebelum akhirnya laporan terhadap David Glen Oie dicabut.

​Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, sebelumnya menegaskan bahwa tindakan oknum official dan manajemen tersebut bukan sekadar arogansi personal, melainkan serangan nyata terhadap pilar demokrasi.

​"Penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang, dan pemaksaan penghapusan rekaman adalah bentuk sensor ilegal yang mencederai publik,"tutup Bahmi dalam keterangan sebelumnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
FILM

Descendants of The Sun Versi Indonesia Tayang 2027

45 menit yang lalu | Paundra Zakirulloh

Rona
Descendants of The Sun Vers...

Pemkot Bandung Perkuat Mitigasi Abu Vulkanik

50 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Pemkot Bandung Perkuat Miti...
Daerah
Bandara Husein Sastranegara...
Advertisement
Karhutla Sampai Jakarta, Lapangan Sepak Bola di Pancoran Kebakaran

Karhutla Sampai Jakarta, Lapangan Sepak Bola di Pancoran Kebakaran

08 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.