Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PWI Malut Kecam 'Impunitas' Bos Malut United: Pencabutan Laporan Polisi Ciderai Kebebasan Pers

📅 Selasa, 10 Mar 2026, 15:58 WIB | Oleh:
PWI Malut Kecam 'Impunitas' Bos Malut United: Pencabutan Laporan Polisi Ciderai Kebebasan Pers Doc: istimewa

TERNATE -- Langkah hukum terhadap dugaan intimidasi jurnalis oleh Bos Malut United, David Glen Oie, berakhir antiklimaks. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengecam keras pencabutan laporan polisi tersebut, yang dinilai sebagai preseden buruk yang melegalkan budaya kekebalan hukum (impunity) terhadap pelaku kekerasan pers.

​Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menyatakan keheranannya atas inkonsistensi penegakan hukum ini. Ia mempertanyakan mengapa laporan terhadap tokoh utama (Bos Malut United) dicabut, sementara proses hukum terhadap pihak lain dalam kasus yang sama tetap berjalan.

"Ini tidak konsisten. Jika laporan dicabut hanya untuk Bos Malut United sementara yang lain lanjut, ini menciptakan standar ganda. Tindakan ini hanya akan membuat pelaku merasa kebal hukum," tegas Asri, Selasa (10/03/2026).

​Pencabutan laporan ini dipandang sebagai ancaman serius bagi masa depan kerja jurnalistik di Maluku Utara. PWI khawatir, tanpa adanya konsekuensi hukum yang tegas (efek jera), aksi arogansi terhadap wartawan di lapangan akan terus berulang, terutama saat meliput isu-isu sensitif.

​"Hanya dengan modal permintaan maaf lalu laporan dicabut? Ini tidak akan memberikan efek jera. Pelaku akan merasa aman melakukan tindakan sewenang-wenang karena mereka tahu tidak ada konsekuensi hukum yang nyata," tambah Asri yang juga Pemimpin Redaksi Halmahera Raya.ID tersebut.

​Melemahkan Marwah UU Pers
​Lebih jauh, PWI menilai pencabutan ini secara langsung melemahkan posisi tawar pers di mata hukum. Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan seolah kehilangan taringnya jika kasus-kasus intimidasi diselesaikan di luar meja hijau secara tebang pilih.

​Tindakan Pelaku : Diduga melakukan intimidasi hingga pemaksaan penghapusan rekaman video liputan.

​Status Hukum: Dilaporkan ke Polres Ternate melalui Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners sebelum akhirnya laporan terhadap David Glen Oie dicabut.

​Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, sebelumnya menegaskan bahwa tindakan oknum official dan manajemen tersebut bukan sekadar arogansi personal, melainkan serangan nyata terhadap pilar demokrasi.

​"Penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang, dan pemaksaan penghapusan rekaman adalah bentuk sensor ilegal yang mencederai publik,"tutup Bahmi dalam keterangan sebelumnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kementan Libatkan KPK Kawal...

KPK Sita Aset Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia

44 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
KPK Sita Aset Milik Bupati ...
Luar Negeri
Harga Ninyak Anjlok Lebih d...

Pesan Terbaru Iran Picu Pertanyaan Tentang Suksesi Mojtaba Khamenei.

58 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Pesan Terbaru Iran Picu Per...
Nasional
Insentif Guru Madrasah Non-...
Megapolitan
Dua Lansia Terluka dalam Ke...
Luar Negeri
Ukraina Klaim Produksi Miny...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.