Mendikdasmen Tekankan Tiga Poin Pembatasaan Penggunaan Medsos bagi Anak
📅 Minggu, 08 Mar 2026, 14:15 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Freepik
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menekankan tiga poin agar pembatasan media sosial berjalan efektif. Diketahui, kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pertama, kata Mu'ti, pengawasan orang tua di rumah menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan tersebut. Selain itu, peran aktif guru di sekolah juga sangat penting.
Guru diharapkan ikut mengawasi sekaligus membimbing penggunaan gawai secara bijak.
“Yang sangat penting juga edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan media sosial berjalan efektif,” kata Mu’ti dalam acara silaturahmi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Sabtu (7/3) malam.
Ia menilai edukasi publik diperlukan agar kebijakan tersebut dipahami masyarakat. Meski ada pembatasan, Mu`ti menekankan, internet dan gawai tetap memiliki sisi positif terutama untuk kepentingan pendidikan dalam mengakses materi pelajaran dari sumber daring.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini yang memang nanti harus diberikan pengawasan sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan," tegas dia.
Ia berharap program ini mampu membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab. Hal ini guna menyelamatkan generasi muda dari konten yang tidak edukatif.
"Agar dapat memiliki dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial. Tentunya yang lebih beradab," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Platform yang dibatasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Ia menilai langkah ini penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. "Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya.
Kebijakan ini mulai diterapkan bertahap pada 28 Maret 2026. Nantinya, akun anak di bawah usia 16 tahun di platform digital mulai dinonaktifkan secara bertahap. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!