Soal Pajak THR, Menkeu Sebut ASN Ditanggung Negara, Pekerja Swasta Diminta Bicara ke Bos
📅 Jumat, 06 Mar 2026, 22:35 WIB | Oleh: Tim PenulisBimo pun menyatakan tak ada pengaruh penerapan tarif efektif rata-rata (TER) terhadap potongan pajak. Sebab, implementasi TER bertujuan untuk mendistribusikan beban perpajakan ke tiap bulan, bukan mengubah besaran pembayaran pajak.
“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” kata Bimo.
Adapun THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengelompokan didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, dan bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.
Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!