Soal Pajak THR, Menkeu Sebut ASN Ditanggung Negara, Pekerja Swasta Diminta Bicara ke Bos
📅 Jumat, 06 Mar 2026, 22:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Harviyan Perdana Putrahpaa
JAKARTA – Kebijakan pengenaan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta kembali memicu polemik di tengah masyarakat.
Secara prinsip, THR memang termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) karena dikategorikan sebagai tambahan penghasilan.
Namun dalam praktiknya, pemotongan pajak terhadap THR sering menimbulkan persepsi negatif karena terjadi pada saat masyarakat berharap menerima pendapatan penuh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran yang meningkat.
Polemik ini menunjukkan masih adanya kesenjangan pemahaman antara regulasi perpajakan dan persepsi publik.
Di satu sisi, pemerintah menegaskan bahwa pajak THR bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari mekanisme PPh yang sudah berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, transparansi dalam perhitungan serta komunikasi yang lebih jelas kepada pekerja menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak memicu salah tafsir dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Merespons polemik yang berkembang di masyarakat itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan perpajakan dijalankan dengan adil, sebagai tanggapan terhadap sorotan potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di sektor swasta.
“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (6/3).
Sebaiknya Anda baca juga:
Purbaya menjelaskan kebijakan pajak THR bagi aparatur sipil negara (ASN) ditanggung pemerintah lantaran mereka memang bekerja di instansi pemerintahan.
Maka dari itu, bagi pegawai di sektor swasta, Purbaya menyarankan untuk menyampaikan aspirasi terhadap pimpinan perusahaan masing-masing.
“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” tambah dia.
Menkeu juga menyangsikan potensi perubahan kebijakan terkait pajak THR ditanggung pemerintah bagi sektor swasta.
“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan pegawai swasta memiliki fasilitas tunjangan tersendiri yang diatur oleh masing-masing perusahaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!