Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Soal Pajak THR, Menkeu Sebut ASN Ditanggung Negara, Pekerja Swasta Diminta Bicara ke Bos

📅 Jumat, 06 Mar 2026, 22:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Soal Pajak THR, Menkeu Sebut ASN Ditanggung Negara, Pekerja Swasta Diminta Bicara ke Bos Doc: ANTARA FOTO/ Harviyan Perdana Putrahpaa
Ket. Ilustrasi - Suasana aktivitas pekerja memproduksi pakaian jadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

JAKARTA – Kebijakan pengenaan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta kembali memicu polemik di tengah masyarakat.

Secara prinsip, THR memang termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) karena dikategorikan sebagai tambahan penghasilan.

Namun dalam praktiknya, pemotongan pajak terhadap THR sering menimbulkan persepsi negatif karena terjadi pada saat masyarakat berharap menerima pendapatan penuh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran yang meningkat.

Polemik ini menunjukkan masih adanya kesenjangan pemahaman antara regulasi perpajakan dan persepsi publik.

Di satu sisi, pemerintah menegaskan bahwa pajak THR bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari mekanisme PPh yang sudah berlaku.

Di sisi lain, transparansi dalam perhitungan serta komunikasi yang lebih jelas kepada pekerja menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak memicu salah tafsir dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Merespons polemik yang berkembang di masyarakat itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan perpajakan dijalankan dengan adil, sebagai tanggapan terhadap sorotan potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di sektor swasta.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (6/3).

Purbaya menjelaskan kebijakan pajak THR bagi aparatur sipil negara (ASN) ditanggung pemerintah lantaran mereka memang bekerja di instansi pemerintahan.

Maka dari itu, bagi pegawai di sektor swasta, Purbaya menyarankan untuk menyampaikan aspirasi terhadap pimpinan perusahaan masing-masing.

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” tambah dia.

Menkeu juga menyangsikan potensi perubahan kebijakan terkait pajak THR ditanggung pemerintah bagi sektor swasta.

“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan pegawai swasta memiliki fasilitas tunjangan tersendiri yang diatur oleh masing-masing perusahaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.