Waspada, Tanpa Hak Cipta, Karya Animasi dan Gim Anda Bisa Dicuri Orang, Simak Pentingnya Pencatatan DJKI
📅 Selasa, 03 Mar 2026, 18:15 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO
JAKARTA - Kementerian Hukum menegaskan bahwa perlindungan hak cipta atas setiap piksel karya animasi merupakan pondasi mati bagi keberlangsungan industri gim dan konten digital nasional yang berdaya saing.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Krissantyo Adinda mengatakan setiap bingkai (frame) animasi, karakter, hingga gerakan dalam gim merupakan ciptaan yang memiliki nilai ekonomi dan wajib dilindungi agar tidak disalahgunakan.
"Tanpa pelindungan yang kuat, potensi ekonomi kreatif Indonesia akan terus didominasi oleh produk asing," kata Krissantyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan animasi digital dalam gim merupakan ciptaan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta regulasi terkait lainnya.
Dikatakan bahwa hubungan antara piksel dan animasi sangat erat, di mana piksel merupakan bahan dasar setiap bingkai animasi digital, sehingga ketika piksel disusun menjadi karya yang original dan memiliki karakter artistik maka di situ hak cipta lahir dan melekat secara otomatis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan hak cipta pada umumnya meliputi hak moral dan hak ekonomi. Hak moral menjamin nama pencipta tetap dicantumkan dan karyanya tidak dimutilasi atau didistorsi.
Sementara, sambung dia, hak ekonomi memberi kewenangan eksklusif untuk menggandakan, mendistribusikan, mengadaptasi, hingga mengumumkan ciptaan.
"Setiap penggunaan untuk tujuan komersial wajib mendapatkan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Krissantyo mengingatkan pentingnya langkah konkret pelindungan bagi kreator animasi dan pengembang gim.
Menurutnya, kreator harus menyimpan seluruh bukti ciptaan, mulai dari dokumen gambar, lembar kerja (spreadsheet), urutan gambar (image sequence), hingga model 3D dan penangkapan gambar (motion capture).
Dengan demikian, dia mengimbau pencantuman identitas pencipta dan pencatatan ciptaan ke DJKI, yang bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum pemberi kepastian dan kekuatan pembuktian.
Sejalan dengan itu, CEO Anantarupa Studios Ivan Chen menyoroti bahwa industri kekayaan intelektual merupakan lokomotif baru ekonomi kreatif global.
Namun, kata dia, meski telah banyak data yang menunjukkan industri gim global bernilai ratusan miliar dolar dan terus bertumbuh, kontribusi gim lokal di Indonesia masih sangat kecil dibandingkan produk impor.
Dia menegaskan nilai terbesar industri konten bukan hanya pada produk yang terlihat di layar, melainkan pada kekayaan intelektual yang dimiliki dan dilindungi. Jika kekayaan intelektual tidak kita jaga, maka Indonesia dinilai hanya menjadi pasar bagi produk asing.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!