Perambahan Hutan di Wajo Berhasil Dihentikan
📅 Jumat, 27 Feb 2026, 12:18 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
WAJO – Untuk menjaga kelestarian kawasan, perambahan hutan di Wajo berhasil dihentikan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).Perambahan di kawasan hutan produksi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga dilakukan untuk mengubahnya menjadi kawasan perkebunan.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat menyebut pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Awota melakukan penindakan tersebut di Desa Passelloreng dan mendapati telah dilakukan perambahan di lahan dengan luasan sekitar 9 hektare.
"Kawasan hutan produksi tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah," ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Ali.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas, karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang," tambahnya.
Dia menjelaskan dalam kegiatan penindakan tim mendapati dua operator alat berat berinisial A dan SY yang tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk membersihkan lahan. Di lokasi yang sama, turut diamankan seorang pria berinisial S yang berperan sebagai pengawas lapangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pembukaan lahan tersebut diketahui bertujuan mengubah fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan. Aktivitas dilakukan tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Soal Konservasi Komodo
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, dia juga bicara soal konservasi Komodo. Saat ini Kementerian Kehutanan menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) komodo sebagai panduan nasional perlindungan satwa endemik Indonesia itu hingga 2035 guna menjaga kelestarian populasi dan habitatnya di alam liar.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan Ahmad Munawir mengatakan penyusunan dokumen SRAK menjadi langkah mendesak karena komodo merupakan satwa endemik yang hanya terdapat di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Konservasi komodo ini sangat urgent bagi kita semua, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, NGO, maupun masyarakat,” kata Ahmad Munawir dalam kegiatan sosialisasi dan diseminasi SRAK komodo di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Ia menjelaskan, meski populasi komodo di Taman Nasional Komodo saat ini cenderung stabil, status satwa tersebut masih masuk kategori endangered atau terancam punah dalam daftar IUCN Red List sehingga upaya perlindungan harus terus diperkuat.
Menurut dia, ancaman terhadap komodo antara lain berasal dari degradasi habitat serta berkurangnya satwa mangsa akibat perburuan manusia yang dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem.
Ahmad menyebutkan populasi komodo di Taman Nasional Komodo saat ini diperkirakan sekitar 3.200 ekor berdasarkan hasil estimasi, dengan rentang variasi sekitar 371 ekor. Sementara itu, populasi di luar kawasan taman nasional diperkirakan sekitar 700 individu yang tersebar di wilayah utara dan barat Pulau Flores.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!