Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Maluku Serahkan Berkas Tahap I Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

📅 Kamis, 26 Feb 2026, 13:18 WIB | Oleh:
Polda Maluku Serahkan Berkas Tahap I Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Doc: antara foto
Ket. Penyerahan berkas tahap 1 kasus penganiayaan oknum Brimob ke pelajar di Tual, Maluku.

AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyerahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan anggota Brimob di Tual kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

“Penyerahan ini menandai proses penyidikan telah memasuki tahap lanjutan dalam sistem peradilan pidana,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Kamis (26/2).

Ia menyampaikan, penyerahan berkas dilakukan usaiputusan sidang Komisi Kode Etik Polri oleh Bidang Propam Polda Maluku pada Selasa (24/2).

Penyidik Polres Tual mempercepat proses pidana dengan melimpahkan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) ke jaksa peneliti di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.

Berkas perkara Nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Rositah menegaskan, percepatan penyerahan berkas tahap I merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin kepastian hukum serta keseriusan Kapolda Maluku dalam menangani perkara tersebut.

“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.