Tak Beri Nilai Tambah: Komisi VII DPR RI Soroti Impor 105 Ribu Kendaraan Pick Up dari India
📅 Jumat, 20 Feb 2026, 08:11 WIB | Oleh: Tim RedaksiTegaskan Kewajiban Produk Dalam Negeri
Evita mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kementerian/lembaga wajib mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Impor hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” kata Evita.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terakhir, Evita menegaskan bahwa penguatan industri dalam negeri merupakan bagian dari strategi industrialisasi nasional yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” tutupnya.
Ekspor terbesar
Sebaiknya Anda baca juga:
CEO Divisi Otomotif Mahindra, Nalinikanth Gollagunta, menyebut pesanan tersebut sebagai capaian bersejarah. “Kami menantikan kerja sama ini dan mendukung Koperasi Indonesia melalui kemitraan kami dengan Agrinas Pangan Nusantara,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dia bahkan menegaskan volume tersebut menjadi ekspor terbesar sepanjang sejarah perseroan dan melampaui total capaian ekspor Mahindra pada tahun fiskal 2025.
Adapun Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota membenarkan adanya pengadaan pikap tersebut untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dirinya memastikan sudah ada unit mobil utuh yang sampai di Indonesia, namun tidak dirincikan jumlahnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!