Skandal Fraud Terbongkar! OJK Bekukan BPR Kamadana di Bali
📅 Kamis, 19 Feb 2026, 15:57 WIB | Oleh: Tim Penulis“Selama BDR, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR,” imbuhnya.
Regulator perbankan itu kemudian memberikan sanksi dan tindakan pengawasan kepada pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kemudian pada 5 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR itu.
Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!