Skandal Fraud Terbongkar! OJK Bekukan BPR Kamadana di Bali
📅 Kamis, 19 Feb 2026, 15:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ HO-OJK Bali
DENPASAR – Tindakan tegas terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang melakukan fraud bukan sekadar langkah penegakan hukum, melainkan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan di level akar rumput.
BPR berperan langsung dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat kecil, sehingga pelanggaran integritas di sektor ini berpotensi menggerus kepercayaan publik secara luas.
Otoritas perlu memastikan sanksi administratif maupun pidana diterapkan secara konsisten agar menciptakan efek jera, memperkuat tata kelola, serta menegaskan bahwa perlindungan nasabah adalah prioritas utama dalam arsitektur pengawasan perbankan nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, karena terbukti ada penyimpangan atau fraud dan abai dalam prinsip kehati-hatian.
“Kami imbau nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dan BPR dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan berlaku,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Bali, Kamis (19/2).
Sebaiknya Anda baca juga:
Regulator lembaga jasa keuangan tersebut mencabut izin usaha BPR itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 pada 18 Februari 2026.
Pihaknya mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola bank.
Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan ketentuan perbankan sehingga memberi dampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha.
Sebaiknya Anda baca juga:
Puji menambahkan sejak permasalahan tersebut terdeteksi, pihaknya telah melaksanakan seluruh pengawasan mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, menetapkan sanksi administratif, dan pembinaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.
Kemudian, evaluasi menyeluruh atas kinerja manajemen, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana penyehatan agar BPR dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat.
Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai.
Ia menjelaskan pada 18 Desember 2024 status pengawasan BPR itu ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat tidak sehat.
Setelah menjadi BDP, manajemen bank itu kemudian menyusun rencana tindak penyehatan, namun manajemen tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya sehingga belum dapat memberikan hasil yang signifikan.
Kemudian pada 16 Desember 2025, regulator meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!