Pada Masa Mudik dan Balik Angleb Mendatang, Berikut Pengaturan Lalin
📅 Kamis, 12 Feb 2026, 18:00 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas"Sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden; Kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; Kendaraan Menteri, Pimpinan dan Tamu Negara Asing; Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI; Pemadam Kebakaran dan Ambulans; Angkutan umum berplat kuning; Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan pengelola jalan tol; dan Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian," tandasnya.
Apabila terdapat perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!