Jadi Saksi, Khofifah Pertanyakan BAP yang Sebut Total Fee Korupsi Dana Hibah Hingga Lebih dari 300%
📅 Kamis, 12 Feb 2026, 16:17 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Koran Jakarta/ Selocahyo
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2).
Dalam persidangan, saat ditanya jaksa KPK Khofifah menyanggah pernah menerima fee dana hibah seperti yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
"Dalam BAP Kusnadi, Ibu disebut menerima
fee 30 persen, apakah benar," tanya jaksa.
"Kami menegaskan itu tidak pernah ada dan tidak benar," jawabnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara tidak langsung, Khofifah juga mempertanyakan isi BAP tersebut yang menyebutkan total jumlah fee yang diterima berbagai nama, mulai Wakil Gubernur Jatim, Sekertaris Daerah Provinsi dan seluruh kepala dinas Pemprov Jatim, dengan besaran berkisar 3 sampai 5 persen.
"Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Wakil Sekda Plt Heru, Plt Wahid, dan Sekda definitif, Kepala Bapeda Yasin, semua kepala dinas disebut menerima 3 sampai 5 persen. Itu kalau ditotal sekitar 319 persen."
"Secara matematis angka-angka ini bisa dilihat dalam suasana seperti apa disampaikan oleh almarhum," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Korupsi dana hibah Pemprov Jatim mencapai 12,47 triliun rupiah dari tahun 2023 hingga 2025, dengan lebih dari 20.000 lembaga penerima. Beberapa kasus korupsi yang terungkap melibatkan penyimpangan dana hibah, seperti pemotongan hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, dan penyaluran dana ke pokmas fiktif. KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024.
Dalam persidangan, Khofifah mengaku tidak mengenal empat terdakwa kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim.
Hal tersebut merupakan materi pertama yang ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander setelah mengkonfirmasi identitas, jabatan dan alamat Khofifah.
Para terdakwa yang tengah menjalani persidangan adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan dan Wawan Kristiawan. Masing-masing pada saat
terjadinya korupsi adalah anggota DPRD Jatim, swasta dari Blitar, kepala desa di Blitar, dan swasta asal Tulungagung.
"Siap, tidak kenal yang mulia," ujar Khofifah do ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!