Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jadi Saksi, Khofifah Pertanyakan BAP yang Sebut Total Fee Korupsi Dana Hibah Hingga Lebih dari 300%

📅 Kamis, 12 Feb 2026, 16:17 WIB | Oleh:
Jadi Saksi, Khofifah Pertanyakan BAP yang Sebut Total Fee Korupsi Dana Hibah Hingga Lebih dari 300% Doc: Koran Jakarta/ Selocahyo
Ket. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, saat memasuki ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2).

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2).

Dalam persidangan, saat ditanya jaksa KPK Khofifah menyanggah pernah menerima fee dana hibah seperti yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. 

"Dalam BAP Kusnadi, Ibu disebut menerima

 fee 30 persen, apakah benar," tanya jaksa. 

"Kami menegaskan itu tidak pernah ada dan tidak benar," jawabnya. 

Secara tidak langsung, Khofifah juga mempertanyakan isi BAP tersebut yang menyebutkan total jumlah fee yang diterima berbagai nama, mulai Wakil Gubernur Jatim, Sekertaris Daerah Provinsi dan seluruh kepala dinas Pemprov Jatim, dengan besaran berkisar 3 sampai 5 persen. 

"Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Wakil Sekda Plt Heru, Plt Wahid, dan Sekda definitif, Kepala Bapeda Yasin, semua kepala dinas disebut menerima 3 sampai 5 persen. Itu kalau ditotal sekitar 319 persen."

"Secara matematis angka-angka ini bisa dilihat dalam suasana seperti apa disampaikan oleh almarhum," ujarnya.  

Korupsi dana hibah Pemprov Jatim mencapai 12,47 triliun rupiah dari tahun 2023 hingga 2025, dengan lebih dari 20.000 lembaga penerima. Beberapa kasus korupsi yang terungkap melibatkan penyimpangan dana hibah, seperti pemotongan hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, dan penyaluran dana ke pokmas fiktif. KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024.

Dalam persidangan, Khofifah mengaku tidak mengenal empat terdakwa kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim. 

Hal tersebut merupakan materi pertama yang ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander setelah mengkonfirmasi identitas, jabatan dan alamat Khofifah. 

Para terdakwa yang tengah menjalani persidangan adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan  dan Wawan Kristiawan. Masing-masing pada saat 

terjadinya korupsi adalah anggota DPRD Jatim, swasta dari Blitar, kepala desa di Blitar, dan swasta asal Tulungagung. 

"Siap, tidak kenal yang mulia," ujar Khofifah do ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.