Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Bogor Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Dilakukan Bertahap Sesuai Kewenangan, Jalan Dramaga dan Parung Masuk Program APBD 2026

📅 Selasa, 10 Feb 2026, 17:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Bogor Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Dilakukan Bertahap Sesuai Kewenangan, Jalan Dramaga dan Parung Masuk Program APBD 2026 Doc: Antara
Ket. Jalan rusak di alternatif Puncak, Gununggeulis, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memastikan penanganan sejumlah ruas jalan rusak dilakukan secara bertahap sesuai kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta mengikuti mekanisme penganggaran yang telah ditetapkan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Selasa (10/2), menjelaskan bahwa status jalan di Kabupaten Bogor terbagi atas jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa, yang masing-masing memiliki kewenangan pembangunan dan pemeliharaan berbeda.

Ia menyebutkan, intensitas hujan yang tinggi menyebabkan kerusakan di sejumlah ruas jalan. Namun demikian, pemerintah di setiap tingkatan telah menyiapkan langkah penanganan sesuai kewenangannya masing-masing.

“Pemerintah pusat sudah mempersiapkan pemeliharaan untuk ruas jalan nasional, pemerintah provinsi siap menangani jalan provinsi, dan pemerintah kabupaten juga melakukan hal yang sama untuk jalan kabupaten,” ujarnya.

Salah satu ruas yang menjadi perhatian masyarakat, kata Rudy, adalah Jalan Bojonggede-Kemang yang merupakan jalan nasional. Untuk ruas tersebut, Pemkab Bogor telah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar perbaikan dapat segera dilakukan.

Selain itu, Pemkab Bogor juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait Jalan Mayor Oking yang berstatus sebagai jalan provinsi.

Adapun untuk ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten, Pemkab Bogor memastikan tindak lanjut dilakukan secepat mungkin sesuai ketentuan. Salah satunya adalah Jalan Dramaga yang sempat ramai dikeluhkan masyarakat di media sosial.

Rudy menegaskan bahwa penanganan Jalan Dramaga bukan tidak ditindaklanjuti, melainkan telah masuk dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sehingga pelaksanaannya harus melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku.

“APBD itu uang masyarakat, sehingga penggunaannya harus sesuai peraturan perundang-undangan. Ada tahapan review, kemudian proses pengadaan dan lelang,” katanya.

Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, Pemkab Bogor melalui unit pelaksana pengadaan barang dan jasa akan segera melaksanakan lelang program perbaikan jalan.

Selain Dramaga, Pemkab Bogor juga memastikan penanganan Jalan Parung yang telah masuk dalam program dan anggaran daerah, serta akan dipercepat pelaksanaan proses lelangnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ariana Grande Beri Hibah Bantuan Anak-Anak Gaza

32 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Beri Hibah Ba...
Luar Negeri
Tiongkok Merebut Gelar Supe...
Rona
Bernadya Rilis Album Kedua ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.