Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dewan Pers Dorong Perpres 32/2024 Segera Jadi Undang-Undang

📅 Selasa, 10 Feb 2026, 16:05 WIB | Oleh:
Dewan Pers Dorong Perpres 32/2024 Segera Jadi Undang-Undang  Doc: Istimewa

JAKARTA - Dewan Pers bersama organisasi wartawan dan media menyampaikan sejumlah tuntutan strategis dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Salah satunya mendorong Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 ditingkatkan menjadi undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa di Kota Serang, Minggu (8/2). Deklarasi tersebut dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.

Perpres yang dimaksud mengatur kewajiban platform digital dalam mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Dewan Pers menilai penguatan regulasi diperlukan agar implementasinya lebih efektif.

"Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. serta mendorong Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia," kata Totok.

Selain isu regulasi, deklarasi juga menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta karya jurnalistik. Dewan Pers meminta pemerintah dan DPR RI segera memberikan pengakuan hukum yang jelas.

"Desak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ujar dia.

Dewan Pers turut menekankan kewajiban platform digital dan kecerdasan buatan memberi kompensasi adil kepada media. Penggunaan karya jurnalistik untuk pelatihan AI harus disertai sumber yang jelas.

“Mendesak platform teknologi digital, AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data sistem AI. Serta mencantumkan sumber media yang jelas, akurat, dan dapat ditelusuri," kata dia.

Deklarasi ini juga menegaskan perjuangan terhadap kesejahteraan dan keselamatan jurnalis. Dewan Pers juga menolak kriminalisasi serta menuntut penegakan hukum atas kekerasan dan intimidasi terhadap pers.

Deklarasi ini didukung oleh berbagai organisasi pers dan wartawan, di antaranya Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Kemudian, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI),Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS). ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...
Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.