Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Alasan Mensos Nonaktifan 13,5 Juta PBI JKN

📅 Senin, 09 Feb 2026, 12:33 WIB | Oleh:

Meski dilakukan penonaktifan, Kemensos tetap membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang masih layak menerima PBI JKN. Proses reaktivasi dilakukan melalui verifikasi tingkat kesejahteraan oleh dinas sosial daerah.

Selain reaktivasi reguler, Kemensos juga membuka opsi reaktivasi otomatis bagi 100 ribu peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastrofik, termasuk bayi baru lahir yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan. Data tersebut diperoleh dari BPJS Kesehatan.

Dalam kondisi tertentu seperti bencana, orang terlantar, atau situasi yang mengancam keselamatan jiwa, seseorang juga dapat menerima bantuan meskipun berada di luar desil yang ditetapkan.

Libatkan RT dan Call Center

Untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik, Kemensos membuka berbagai kanal pemutakhiran data. Di antaranya Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) melalui jalur formal RT/RW hingga dinas sosial, aplikasi Cek Bansos untuk usul dan sanggah masyarakat, call center 021-171 yang aktif 24 jam, serta layanan WhatsApp Lapor Bansos.

Seluruh usulan diverifikasi melalui proses berjenjang dari desa atau kelurahan, dinas sosial, hingga BPS sebelum ditetapkan masuk ke DTSEN.

Mensos menegaskan, perbaikan data akan terus dilakukan agar bantuan sosial, termasuk PBI JKN dengan alokasi 96,8 juta jiwa dan anggaran Rp48,7 triliun per tahun, benar-benar menyasar kelompok miskin dan rentan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Kemenpar: Indonesia Raih Peringkat Kedua Destinasi Ramah Muslim Dunia

Kemenpar: Indonesia Raih Peringkat Kedua Destinasi Ramah Muslim Dunia

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.