Gubernur Pramono Terbitkan Pergub Baru, Bangunan di Jakarta Wajib Hemat Energi dan Air
📅 Jumat, 06 Feb 2026, 14:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri Forum Jakarta C40 Urban Climate Action Programme (UCAP)-Climate Action Implementation (CAI) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/2). Dalam forum tersebut, Pramono sekaligus meluncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung sebagai pijakan baru kebijakan iklim Jakarta.
Forum yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kedutaan Besar Inggris dan jaringan kota global C40 Cities itu mengusung tema From Implementation to Integration: Securing Jakarta’s Climate Future. Kegiatan ini menandai transisi penting dari fase perencanaan menuju integrasi aksi iklim secara menyeluruh dalam pembangunan perkotaan Jakarta.
Dalam agenda tersebut, Duta Besar Inggris Dominic Jermey secara simbolis menyerahkan portofolio program UCAP-CAI kepada Gubernur Pramono. Serah terima ini menandai berakhirnya dukungan teknis intensif sejak 2022 hingga 2025 sekaligus dimulainya pengelolaan penuh program oleh Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur Pramono menyampaikan bahwa selama empat tahun terakhir, program Climate Action Implementation telah menjadi mitra strategis dalam membangun aksi iklim yang terukur dan inklusif. Jakarta, kata dia, berkomitmen memberi contoh dengan menerapkan efisiensi energi dan air di seluruh bangunan milik pemerintah daerah.
"Komitmen ini membuahkan hasil. Jakarta meraih skor A dari CDP selama tiga tahun berturut-turut dan masuk ke dalam 120 kota A-List dunia," ujar Pramono.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menilai capaian tersebut mencerminkan tata kelola iklim Jakarta yang semakin matang dan berbasis data. Menurutnya, pengakuan global itu juga memperkuat posisi Jakarta sebagai kota yang kredibel secara investasi dalam agenda pembangunan hijau.
Pramono menjelaskan, kemitraan UCAP-CAI berkontribusi besar dalam mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca Jakarta sebesar 31,89 persen pada 2030. Program tersebut juga menjadi fondasi menuju target emisi nol bersih atau net-zero emission pada 2050.
"Jakarta telah beralih dari perencanaan menjadi aksi nyata. Tantangan terbesar bukan lagi menyusun konsep, tetapi memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia memaparkan, implementasi tersebut dimulai dari penyusunan studi kelayakan kebijakan, penguatan standar operasional bangunan hijau, hingga penyusunan peta jalan Jakarta menuju Net Zero Carbon Building. Langkah-langkah ini diposisikan sebagai strategi jangka panjang yang saling terintegrasi.
Program UCAP-CAI juga mencatat capaian dalam penguatan kapasitas institusional melalui pelatihan bagi lebih dari 700 pemangku kepentingan dan aparatur pemerintah. Salah satu inisiatif yang dikembangkan adalah Program Manajemen Energi JEMPOL untuk meningkatkan efisiensi operasional bangunan.
Di sisi tata kelola data, Jakarta mengembangkan Sistem Manajemen Data Energi serta mendesain ulang Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Daerah. Sistem ini memungkinkan pelacakan emisi yang lebih akurat dan mendekati waktu nyata guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti.
Terkait Pergub Nomor 5 Tahun 2026, Pramono menegaskan regulasi tersebut menjadi kerangka hukum penting dalam menekan emisi sektor bangunan. Pasalnya, sektor ini menyumbang hampir 60 persen dari total emisi gas rumah kaca di Jakarta.
"Peraturan ini merupakan bagian krusial dari transisi Jakarta menuju kota rendah karbon," tuturnya.
Sementara itu, Duta Besar Inggris Dominic Jermey mengapresiasi kemitraan yang terjalin antara Pemerintah Inggris dan Jakarta dalam agenda pembangunan berkelanjutan. Ia menilai peluncuran pergub tersebut sebagai bukti kepemimpinan Jakarta dalam aksi iklim perkotaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!