Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Syarat Emiten yang Hendak Melantai di Bursa Diperketat

📅 Kamis, 05 Feb 2026, 01:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Syarat Emiten yang Hendak Melantai di Bursa Diperketat Doc: istimewa
Ket. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat syarat dan ketentuan Initial Public Offering (IPO), seiring adanya perusahaan tercatat (emiten) yang belum lama melangsungkan IPO diselidiki oleh aparat penegak hukum.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan peningkatan syarat dan ketentuan IPO telah masuk dalam draf perubahan peraturan Bursa, yang tengah disosialisasikan kepada Anggota Bursa (AB) dan emiten.

“Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas. Apa yang akan dilihat teman-teman, kalau dilihat dari draf peraturan? Yang pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk,” kata Nyoman di Jakarta, Rabu (4/2).

Nyoman mengungkapkan, penyesuaian syarat dan ketentuan IPO tersebut akan mencakup empat aspek, di antaranya keuangan, tata kelola, bisnis, serta peluang pertumbuhan.

Penyesuaian syarat dan ketentuan IPO tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

“Apa yang kita tingkatkan? Financial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua, governance (tata kelola)-nya, terus kemudian ketiga, bisnisnya, terus keempat, growth opportunity (peluang pertumbuhannya)-nya. Itu kita perhatikan,” kata Nyoman.

Standar persyaratan jelasnya, juga akan ditingkatkan pada papan akselerasi yang setara dengan papan pengembangan saat ini. Kemudian, papan pengembangan ditingkatkan setara dengan papan utama.

“Yang masuk itu memang yang sizeable (dapat diukur) dengan kualitas keuangan dan operasional jauh lebih tinggi dari sebelumnya,” kata Nyoman.

BEI juga lanjut Nyoman akan mewajibkan pengurus emiten untuk memiliki sertifikasi atau pendidikan terkait terkait Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, serta UU Pasar Modal. Begitu pula akuntan publik yang menyusun laporan keuangan emiten harus memiliki sertifikasi.

“Jadi (peraturan) 1A tentang listing itu mengatur dua, mengatur yang masuk, mengatur juga yang ada di dalamnya. Yang masuk kita atur, kan ada chapter-nya. Yang ada di dalam juga kita atur. Jadi satu peraturan ini sudah mencukupi dua aturan,” kata Nyoman.

Lebih Transparan

Menanggapi hal itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan penindakan tegas terhadap saham-saham gorengan di Bursa Efek Indonesia merupakan langkah tepat membangun pasar modal yang lebih transparan di mata investor global.

“Saham-saham gorengan itu harus hilang sebagai implikasi dari upaya membangun pasar modal yang lebih transparan ke depan,” kata Eko saat dihubungi Antara di Jakarta.

Penindakan tegas terhadap aksi menggoreng saham atau saham gorengan merupakan satu-satunya cara agar peringkat pasar modal Indonesia tidak diturunkan oleh lembaga-lembaga pemeringkat global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) ke status frontier market.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.