Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Lanjuti PP Tunas, Pramono: Pemprov DKI Segera Buat Pergub Turunan

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 10:57 WIB | Oleh:
Tindak Lanjuti PP Tunas, Pramono: Pemprov DKI Segera Buat Pergub Turunan Doc: ANTARA
Ket. Gubernur DKI Pramono Anung saat dijumpai di Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Pemerintah DKI Jakarta, kami sudah merapatkan, kami menyetujui, dan kami akan membuat Pergub sebagai turunan dari PP tersebut,” kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut dia, dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia, anak-anak di Jakarta relatif lebih melek digital. Untuk itu, peraturan turunan dari PP Tunas dinilai perlu segera dibuat.

Pembuatan Pergub sebagai turunan dari PP Tunas, kata dia, merupakan salah satu bentuk dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap aturan tersebut.

“Karena yang mengonsumsi terbesar ini, untuk anak di bawah umur, yang telah diatur dalam PP Tunas. Tentunya, masyarakat DKI Jakarta yang relatif lebih melek terhadap digital, sehingga kami akan memberikan support, dukungan sepenuhnya terhadap hal itu,” ungkap Pramono.

Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menegaskan Pemprov DKI akan menindaklanjuti PP Tunas melalui koordinasi lintas dinas, terutama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pendidikan.

“Langkah konkret yang sedang dipersiapkan meliputi sosialisasi massal kepada orang tua, sekolah, komunitas RT/RW, dan masyarakat melalui kanal resmi Pemprov, media sosial, dan forum publik,” ujar Chico pada 28 Maret 2026.

Selain itu, lanjut dia, Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan di wilayah Jakarta.

Lalu, penguatan literasi digital keluarga pun akan dilakukan agar pembatasan daring diimbangi dengan pendampingan orang tua yang lebih aktif.

Untuk lingkup sekolah Jakarta, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan (PAUD hingga SMA).

“Guru serta kepala sekolah akan mendapatkan arahan tambahan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran (kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui), mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus yang disediakan sekolah,” tutur Chico.

Kemudian, guru juga diminta meningkatkan pengawasan, pendampingan, dan sosialisasi risiko ruang digital kepada siswa serta mendorong kegiatan offline yang lebih bermakna.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

49 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.