Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhut: Pemerintah Resmi Larang Atraksi Tunggang Gajah

📅 Kamis, 05 Feb 2026, 14:57 WIB | Oleh:
Kemenhut: Pemerintah Resmi Larang Atraksi Tunggang Gajah Doc: Dok Mason Elephant Lodge

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi melarang seluruh bentuk atraksi tunggang gajah di kawasan wisata dan lembaga konservasi. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

Dalam surat edaran tersebut, aktivitas menunggangi gajah dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan satwa. Praktik tersebut dianggap dapat menimbulkan tekanan fisik serta gangguan psikologis pada gajah yang dimanfaatkan sebagai objek wisata.

Larangan ini mulai diterapkan secara bertahap sejak 18 Desember 2025. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diberlakukan secara menyeluruh pada tahun 2026 di seluruh wilayah di Indonesia.

Seluruh pengelola wisata satwa diwajibkan mematuhi kebijakan ini tanpa pengecualian. Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat mengikat dan menjadi bagian dari upaya peningkatan standar perlindungan satwa liar.

Di tingkat daerah, pengawasan terhadap penerapan larangan ini mulai diperketat. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai wilayah aktif melakukan pemantauan serta memberikan peringatan kepada pengelola yang masih melanggar.

Diketahui sejumlah destinasi wisata besar di Bali telah menghentikan atraksi tunggang gajah. Bali Zoo dan Mason Elephant Park disebut telah menyesuaikan kegiatan wisatanya agar sesuai dengan regulasi nasional.

Sebagai alternatif, pemerintah mendorong transformasi menuju pariwisata yang lebih etis dan berkelanjutan. Wisatawan diarahkan untuk mengikuti kegiatan edukasi konservasi, pengamatan satwa secara terbimbing, serta observasi perilaku alami gajah tanpa kontak fisik.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perlindungan satwa di Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai mampu memperkuat citra pariwisata nasional sebagai destinasi yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kelestarian lingkungan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Nasional
Jadwal TKA untuk Jenjang SM...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.