PPATK Berkomitmen Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Korupsi
📅 Selasa, 03 Feb 2026, 14:43 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen untuk mengoptimalisasi penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi, sebagai program kerja pada tahun 2026.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya mendukung Astacita poin Ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkotika, judi, dan penyelundupan yang tertuang dalam RPJMN tahun 2025-2029 dan Rencana Strategis PPATK tahun 2025-2029.
"Optimalisasi pemanfaatan produk intelijen keuangan yang mendukung program Astacita," kata Ivan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/2).
Dia menjelaskan PPATK berkontribusi langsung pada program pembangunan yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan sasaran terwujudnya sistem antikorupsi dan antipencucian uang yang efektif dan sistematis serta optimalisasi bagi penerimaan negara.
Selain korupsi dan pencucian uang, PPATK juga berkomitmen mengoptimalisasi penelusuran aset hasil tindak pidana narkotika, judi, dan lingkungan hidup secara inklusif dan berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di samping itu, dia mengatakan PPATK juga akan memperluas dan meningkatkan kualitas pelaporan dari pihak pelapor. Menurut dia, jumlah laporan terkait kejahatan keuangan dari tahun 2024 dan 2025 mengalami peningkatan.
"PPATK senantiasa akan berfokus mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Indonesia," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!