Pemprov Banten Fokus Benahi Aset Daerah untuk Cegah Korupsi
📅 Selasa, 03 Feb 2026, 07:50 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
SERANG - Pemerintah Provinsi (pEMPROV) Banten memprioritaskan pembenahan aset daerah dan penguatan pencegahan korupsi dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil evaluasi 2025, yang menjadi dasar penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi pada 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan tindak lanjut tersebut dilakukan setelah Pemprov Banten menerima review KPK terhadap sejumlah area strategis, terutama pengelolaan aset yang masih dinilai rawan dari sisi tata kelola.
“Kita tanggal 23 Januari kemarin dapat curhat dari KPK tentang review atau hasil dari evaluasi mereka terhadap beberapa area yang ada di Provinsi Banten. Hari ini kita dapat tindak lanjut itu, karena harapan Pak Gubernur kita jangan terlena dengan nilai yang sudah bisa dicapai,” kata Deden memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (2/2).
Ia menyebut salah satu rekomendasi utama KPK berkaitan dengan penataan aset daerah. Dari total 137 aset milik Pemprov Banten, baru 19 aset yang telah tersertifikasi sehingga memerlukan percepatan dengan tetap mengedepankan kehati-hatian administratif dan hukum.
“Verifikasi dan klarifikasi itu sangat rigid. Jangan sampai nanti kita digugat oleh pihak-pihak tertentu, terutama masyarakat. Pada prinsipnya kita memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan kemudian malah mengambil haknya,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Deden menegaskan meskipun terdapat progres setiap tahun, persoalan aset tidak dipandang sebagai masalah berulang, melainkan proses berkelanjutan yang harus dituntaskan secara bertahap dan terukur. Pemprov Banten pun memperpanjang waktu pembahasan internal untuk menyusun jawaban dan tanggapan komprehensif atas rekomendasi KPK.
“Kita extend waktu supaya hari Rabu kita bisa memberikan jawaban atau tanggapan atas rekomendasi yang disampaikan oleh mereka,” katanya.
Ia menambahkan keluarnya Banten dari zona merah penilaian integritas tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kita jangan bangga bahwa kita sekarang keluar dari zona merah. Tapi pengoptimalan dalam rangka pencegahan korupsi itu harus terus ditingkatkan dan terimplementasi di OPD-OPD,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan hasil evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 menempatkan Banten pada nilai 89 dan peringkat kedelapan nasional.
“Dari delapan area, ada lima area yang menjadi prioritas, yaitu manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, aset, dan penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI),” kata Nina.
Ia menjelaskan nilai SPI Banten naik dua poin dari 71 menjadi 73, bergeser dari zona merah ke kuning, namun masih memerlukan penguatan lanjutan.
“Pengadaan barang dan jasa, aset, karena aset ini nilainya masih di kuning, kita coba untuk genjot ke hijau,” ujarnya.
Pemprov Banten menegaskan tindak lanjut rekomendasi KPK diarahkan pada perbaikan nyata tata kelola pemerintahan yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!