DPRD DKI Dorong Jakarta Punya RS Khusus Narkoba
📅 Selasa, 03 Feb 2026, 13:30 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyediakan rumah sakit khusus untuk penanganan korban penyalahgunaan narkotika. Dorongan ini muncul karena hingga kini Jakarta belum memiliki fasilitas rehabilitasi narkoba yang berdiri mandiri.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai ketergantungan terhadap fasilitas rehabilitasi nasional di luar wilayah Jakarta membuat proses pemulihan korban narkotika menjadi tidak optimal. Kondisi ini dinilai berpotensi memperpanjang masa tunggu layanan bagi masyarakat Ibu Kota yang membutuhkan rehabilitasi.
"Kekurangan di Jakarta, belum punya rumah sakit khusus untuk penanganan korban-korban narkotika," ujar Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/2).
Aziz menjelaskan, saat ini rumah sakit khusus rehabilitasi narkoba yang banyak diakses masyarakat berada di Lido, Bogor, Jawa Barat, dan dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Fasilitas tersebut melayani pasien dari berbagai daerah di Indonesia sehingga beban layanan menjadi sangat tinggi.
"Antreannya luar biasa karena diakses secara nasional," tegas Aziz.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Aziz, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi Jakarta untuk memiliki fasilitas rehabilitasi narkoba sendiri yang dapat diakses langsung oleh warga. Ia menilai Pemprov DKI sebenarnya memiliki modal infrastruktur yang cukup karena sudah memiliki banyak rumah sakit umum daerah dengan fasilitas yang relatif lengkap.
"Fasilitas RSUD kita banyak dan cukup," kata Aziz.
Ia mendorong agar Pemprov DKI tidak harus membangun rumah sakit baru dari nol, melainkan dapat mengoptimalkan RSUD yang sudah ada dengan menambah layanan rehabilitasi narkoba. Langkah ini dinilai lebih cepat, efisien, dan realistis untuk menjawab kebutuhan mendesak penanganan korban penyalahgunaan narkotika di Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Aziz juga mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran khusus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar satu persen untuk mendukung layanan rehabilitasi narkoba. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk penyediaan bangsal khusus, tenaga medis terlatih, serta sarana pendukung rehabilitasi.
"Supaya yang menjadi korban tidak lagi segan untuk berkonsultasi dan berobat," ujarnya.
Lebih lanjut, Aziz menegaskan seluruh layanan rehabilitasi bagi korban narkotika harus dapat diakses secara gratis oleh masyarakat Jakarta. Menurutnya, pendekatan kesehatan harus menjadi prioritas utama dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba, bukan semata pendekatan hukum.
Dengan tersedianya rumah sakit khusus atau layanan rehabilitasi terintegrasi di RSUD, Aziz berharap penanganan korban narkotika di Jakarta bisa dilakukan lebih cepat, terukur, dan berkelanjutan. Ia juga menilai kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis Pemprov DKI dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!