Satgas Saber Pelanggaran Pangan Turun ke Tangerang, Begini Perkembangan Harga di Banten
📅 Minggu, 01 Feb 2026, 21:30 WIB | Oleh: Tim RedaksiIa juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan. “Kami mengimbau para pedagang pangan, baik di dalam maupun di luar pasar, untuk mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan. Pangan adalah komoditas strategis yang harus dijaga keterjangkauannya agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Adapun Satgas Saber Pelanggaran Pangan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 untuk memastikan bahwa produsen dan distributor patuh terhadap regulasi harga yang ditetapkan.
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah melontarkan peringatan awal agar tidak ada pelaku usaha yang membuat anomali harga pangan pokok strategis hingga tingkat konsumen. Ia mengingatkan kepada para produsen dan distributor untuk menaati Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Begitu menemukan harga di atas HET, jangan kejar (pedagang) pasarnya, (tapi) kejar distributor dan produsennya. (Misalnya) minyak goreng tidak ada ampun. Daging tak ada ampun. Dari mana asalnya, kejar langsung sidik. Sekarang adalah cenderung penindakan. Tak ada lagi imbauan," tegas Kepala Bapanas Amran pada Jumat (30/1) di kantor Bapanas, Jakarta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!