Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Ilegal di Banyuwangi

📅 Minggu, 01 Feb 2026, 16:24 WIB | Oleh: Tim Redaksi
KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Ilegal di Banyuwangi Doc: istimewa
Ket. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 796,09 Kg kulit hiu dan pari kering di halaman Kantor Satwas SDKP Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu 28 Januari lalu

BANYUWANGI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 796,09 Kg kulit hiu dan pari kering di halaman Kantor Satwas SDKP Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu 28 Januari lalu. 

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut tegas atas temuan pelanggaran pemanfaatan jenis ikan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Banyuwangi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk dapat memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” terang Ipunk di Jakarta, Minggu (1/2).

Ipunk juga menambahkan bahwa upaya pengawasan ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi pelaku usaha. "Dengan menindak pelaku pelanggaran, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha yang legal dan telah mematuhi aturan main,” tegas Ipunk.

Kronologis kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi dengan melakukan pengawasan ke lokasi yang dilaporkan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya pemanfaatan kulit ikan hiu dan pari kering tanpa dokumen perizinan yang sah. Selain tidak memiliki SIPJI, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan tersebut juga tidak mencakup bidang perikanan, melainkan hanya perdagangan besar buah dan sayur.

“Tindakan pemusnahan dilakukan melalui metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali barang bukti ilegal tersebut,” ungkap Ipunk.

Sementara itu, pihak PT. RIE dihentikan seluruh kegiatan usaha perikanan sampai memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor kelautan dan perikanan.

Langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan komitmen pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan termasuk spesies dilindungi dari pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Ada yang Tahu Apa It...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.