Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPKN Desak Agar Praktik Goreng Saham di Pasar Modal Indonesia Ditindak Tegas

📅 Minggu, 01 Feb 2026, 13:35 WIB | Oleh:
BPKN Desak Agar Praktik Goreng Saham di Pasar Modal Indonesia Ditindak Tegas Doc: antara foto
Ket. Penutupan IHSG

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) mendesak agar praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah “goreng saham” di pasar modal Indonesia untuk ditindak tegas oleh regulator dan aparat penegak hukum.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (1/2), mengatakan praktik tersebut merupakan ancaman serius bagi integritas pasar modal. ‎

Menurut dia, goreng saham bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan termasuk dalam kategori white collar crime dan corporate crime yang berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya investor ritel yang jumlahnya semakin dominan di Indonesia.‎

“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” kata Mufti. ‎

Ia juga menekankan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang melarang tindakan menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan.‎

Menurut dia, seiring dengan pertumbuhan pasar modal nasional, risiko manipulasi harga saham dinilai semakin terbuka. ‎

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah perusahaan tercatat terus meningkat signifikan sejak Januari 2023. Hingga akhir tahun 2025, total emiten mencapai 956 perusahaan, naik dari sekitar 833 emiten pada Januari 2023.‎

Peningkatan juga terjadi pada jumlah investor pasar modal domestik. Hingga akhir Januari 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat mencapai sekitar 21.037.426 investor, dengan hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor saham ritel. ‎

Dalam konteks tersebut, BPKN RI menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pemangku kepentingan terkait. ‎

Pertama, BPKN mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik manipulasi harga saham. OJK bersama aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas setiap perilaku yang menyebabkan pergerakan harga saham tidak mencerminkan kondisi fundamental, termasuk melalui penyelidikan mendalam, serta penerapan sanksi administratif maupun pidana.

BPKN RI meminta agar OJK, BEI, dan Bareskrim Polri melakukan penelusuran awal, penyelidikan, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh manajer investasi, emiten, pialang, underwriter, maupun pihak lainnya, serta menyampaikan hasil penanganannya secara terbuka kepada publik.‎

Kedua, BPKN menekankan pentingnya peningkatan literasi publik, mengingat dominasi investor ritel yang belum seluruhnya memahami risiko pasar modal, akselerasi program edukasi dinilai krusial agar masyarakat mampu membedakan antara investasi jangka panjang yang sehat dengan spekulasi jangka pendek yang manipulatif.‎

Ketiga, BPKN mendorong peningkatan transparansi dan kualitas emiten, khususnya pada saat penawaran umum perdana saham (IPO). Penguatan standar pencatatan efek, termasuk keterbukaan informasi terkait free float dan struktur kepemilikan, dinilai penting agar pasar tidak dimanfaatkan sebagai sarana transaksi semu yang merugikan investor kecil.‎

Sebelumnya, OJK telah menegaskan komitmennya untuk menjaga agar perdagangan di Bursa Efek Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. ‎

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

50 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.